Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SEGERA BEBASKAN TIGA STAF KHUSUS PRESIDEN REPUBLIK PAPUA BARAT

PENANGKAPAN DAN PEMENJARAAN TIGA STAF KHUSUS  PRESIDEN NFRPB ADALAH PERBUATAN  MELANGGAR HAM DAN HUKUM. MEREKA WAJIB DAN HARUS  DIBEBASKAN SEGERA

Tiga staf khusus Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) masing-masing Kepala Staf Khusus Presiden, Elias Wetipo, Staf Khusus Sekretaris Negara, Marthen Orwari Samonsabra, Staf Sekretaris Negara, Yuran Pahabol, yang di jatuhi hukuman tiga (3) Tahun Penjarah  oleh Hakim di Pengadilan Tinggi Negeri Makasar pada tanggal 14 Juni 2023 adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia terhadap  orang Papua, bangsa Papua di negeri Papua. 

Dikatakan oleh staf khusus Presiden NFRPB bidang kemitraan dan kerja sama Abraham Goram Gaman bahwa  penahanan kepada tiga orang staf khusus  Presiden NFRPB oleh Satreskrim  Kepolisian Resort Kota Sorong  pada tanggal 18 September 2022 di Jayapura, setelah 5 hari ketiga staf khusus Presiden  itu selesai  menjalankan tugas kenegaraan atas penugasan  Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut, S.Pd pada tanggal  13 hingga 18  September 2022 di Kota Sorong,   adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia orang Papua, bangsa Papua di negeri Papua,  dan suatu perbuatan  melanggar hukum terhadap hukum di negara Republik Indonesia,  dan hukum internasional umumnya tentang hak asasi manusia.

Dikatakannya,  yang harus kita pahami bersama bahwa  NFRPB bukan kelompok atau faksi Perjuangan Papua Merdeka seperti organ organ perjuangan Papua merdeka lainnya, tetapi NFRPB adalah organisasi negara bangsa Papua yang bersyarat menurut hukum internasional umumnya bagi suatu daerah dan bangsa yang memiliki hak untuk merdeka dan berdaulat,  sebagaimana yang disebutkan juga dalam Pembukaan UUD 1945 dan hukum umum internasional yang diatur dalam Piagam PBB, Deklarasi PBB tentang HAM dan Konvensi Montevideo, 26 Desember 1933 serta  azas hukum Uti Possidetis Juris. 

Bukan rahasia umum bagi kita lagi,  bahwa Perjuangan pengakuan kemerdekaan  negara bangsa Papua dalam bingkai NFRPB, selalu menggunakan pendekatan kedamaian yang dilakukan secara diplomasi, baik kepada Pemerintah  Indonesia maupun negara-negara di dunia dalam forum bilateral hingga Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Sehingga delit perbuatan makar yang disebutkan pada Pasal 106 dan 110 KUHP tidak berlaku kepada  mereka yang berjuang dalam bingkai NFRPB.

Dengan demikian, mengapa, tiga (3) Staf Khusus  Presiden NFRPB yang menjalankan tugasnya atas penugasan Presiden NFRPB dalam damai di kota sorong  di tahan dan di penjarahkan,  setelah ketiganya kembali ke Jayapura pada 18 September 2022 ?

Sedangkan sebelum mereka tiba di kota sorong, mereka telah melakukan prosedur  administrasi,  yakni pemberitahuan secara tertulis dan resmi kepada pihak kepolisian resort Kota Sorong,  dan kegiatannya juga dihadiri oleh Inteljen dari Kepolisian Kota Sorong, dan mereka tidak melakukan tindakan intimidasi atau kerusuhan yang menimbulkan pelanggaran hukum, sebagaimana yang disebutkan dalam delit makar yang dialamatkan kepada mereka, namun mengapa  mereka akhirnya di tahan setelah kembali ke Jayapura.

Oleh sebab itu, Penangkapan dan hukuman 3  (tiga)  Tahun Penjara bagi 3 (tiga) orang staf khusus Presiden NFRPB itu benar benar mencederai hukum, baik secara nasional maupun hukum internasional umumnya. Dikatakan oleh Bram Goram, sapaan akrab Abraham Goram Gaman bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang berpedoman terhadap Pancasila dan UUD 1945 wajib dan harus  taat terhadap azas dan prinsip hukum yang merupakan panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena hukum bersifat mengatur dan memaksa, sehingga selayaknyalah tidak ada lagi intimidasi, diskriminasi dan pemenjaraan bagi orang Papua, bangsa Papua yang terus berjuang untuk mendapatkan pengakuan kemerdekaan negara bangsa bangsa papua dalam bingkai NFRPB secara damai dan bermartabat. Mengingat secara defacto (Politik) NFRPB dan NKRI memiliki kedudukan  yang sama di mata hukum. Walaupun NFRPB secara eksplisit belum mendapatkan pengakuan secara de jure (hukum) dari satu atau dua negara-negara di dunia. Oleh karena itulah, NFRPB secara diplomasi terus memperjuangkan pengakuan kemerdekaan secara de jure (hukum) dalam damai atas nama kemanusiaan. Dengan demikian, mengapa tiga (3) Staf khusus Presiden NFRPB   yang menjalankan tugasnya di Kota Sorong dan tiga (3) staf NFRPB  lainnya yang merayakan hari ulang tahun NFRPB yang ke-11, pada tanggal 19 Oktober 2022 di Manokwari, harus di tahan dan di penjarakan lagi ?. 
Ini adalah tindakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum yang dilakukan terus  oleh Pemerintah Indonesia di Papua terhadap Hak Orang Papua yang berjuang dalam damai  untuk kemerdekaan di atas negerinya sendiri, wilayah mantan kolonial Nederlands Niew Guinea, yang sesungguhnya bukan wilayah Indonesia dan pemerintah Indonesia masih di paksakan untuk terus menguasainya, setelah orang Papua,  bangsa Papua di negeri Papua telah mendeklarasikan pemulihan negara bangsa Papua yang di gagalkan oleh Ir. Soekarno  di Tahun 1961,   pada tanggal 19 Oktober 2011 di Kongres Rakyat Papua Ke-3 tanggal 17 - 19 Oktober 2011.

Dikatakan oleh Bram Goram bahwa, perlu kita sekalian sadari bahwa Proses perjuangan kemerdekaan negara bangsa Papua dalam bingkai NFRPB  bercermin dari Proses kemerdekaan negara  Indonesia yang dilakukan oleh  Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta yang juga memperjuangkan Pengakuan  kemerdekaan Indonesia secara de jure (hukum) melalui diplomasi  kepada negara Mesir dan negara-negara di Liga Arab setelah Proklamasi, 17 Agustus 1945. Jadi apa yang salah bagi orang Papua, bangsa Papua dalam memperjuangkan hak Kemerdekaan negara bangsa Papua dalam bingkai NFRPB ?. Tanya Bram Goram.

Sementara Proses Deklarasi Pemulihan Kemerdekaan NFRPB sama dengan Proses  Proklamasi Kemerdekaan NKRI. Dengan demikian, Pemerintah Indonesia tidak perlu  lagi mengintimidasi, mengkriminalisasi dan memenjarahkan orang Papua, bangsa Papua yang memperjuangkan hak kemerdekaan negara bangsanya dalam bingkai NFRPB dengan jalan damai atas nama kemanusiaan dan hak asasi manusia. Sebab orang Papua, bangsa Papua di negeri Papua memiliki hak untuk Merdeka dan berdaulat diatas negerinya sendiri. Sama seperti bangsa Indonesia dan bangsa bangsa lain di dunia.
Sudah saatnya Pemerintah Indonesia membuka ruang Perundingan damai antara NKRI dan NFRPB untuk mengatur Perpindahan Kekuasaan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Negara dari NKRI sebagai Predecessor State (negara yang digantikan) kepada NFRPB sebagai Sucsessor State (negara yang menggantikan) yang di atur dalam Konvensi Wina 1978 dan 1983 tentang Hak dan Kewajiban Negara (Suksesi Negara). Mengingat hukum bersifat mengatur dan mendesak, oleh sebab itu kami meminta dan memohon  demi dan atas nama  hukum, hak asasi dan kemanusia, maka semua tahanan politik wajib dan harus dibebaskan tanpa syarat. Demikian juga atas nama Hukum dan Hak Asisi Manusia serta kemanusiaan, maka Kami meminta  negara-negara di dunia, wajib mendukung dan menyambut NFRPB sebagai Newly Independent State (negara baru merdeka)  sebagai sahabat dan keluarga dalam forum bilateral di Kawasan Asia Pasific  dan dunia Internasional sebagai anggota PBB yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara Indonesia dan negara-negara lain di dunia. Serta  mendesak Sekjen Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Dewan Keamanan PBB, Komisi HAM PBB  untuk memfasilitasi Perundingan Damai antara NKRI dan NFRPB untuk mengatur Perpindahan Kekuasaan Negara dari NKRI kepada NFRPB sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1978 dan 1983. Untuk mengakhiri konflik politik identitas di Papua dalam damai.

Kesimpulan hukum

Trikora, 19 Desember 1961 adalah dasar dari Pelanggaran Hak Asasi Manusa (HAM) di Papua dan Aneksasi Papua, wilayah mantan Kolonial Nederlands Niew Guinea (Papua Belanda) kedalam bingkai NKRI adalah Pelanggaran Hukum terhadap Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila butir 1,2&5 serta azas hukum Uti Possidetis Juris.

Pemerintah Indonesia telah gagal menjadikan orang Papua sebagai warga negara Indonesia sejati dan berhasil membangun Sumber Daya Manusia (SDM) disegala bidang untuk menata masa depan negaranya sendiri. Sehingga apa yang perlu disalahkan lagi,  ketika orang Papua berjuang menuntuk hak kemerdekaannya dalam bingkai NFRPB ?

Bebaskan Tahanan politik dalam bingkai NFRPB, sebab mereka bukan separatis, bukan teroris.
Segera melakukan perundingan untuk Peralihan Kekuasaan demi martabat NKRI dimata dunia๐Ÿ™❤๐Ÿ™
Peace Papua Voice

Post a Comment for "SEGERA BEBASKAN TIGA STAF KHUSUS PRESIDEN REPUBLIK PAPUA BARAT"