SIDANG PERDANA KASUS DUGAAN MAKAR
SIDANG PERDANA KASUS DUGAAN MAKAR, 13 SEPTEMBER 2022.
Makasar, 8 Ferbuari 2023, sidang perdana kasus dugaan makar yang dialamatkan kepada 3 (tiga) staf khusus Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), masing-masing Elias Wetipo, Marthen Oiwari Samonsabra dan Yuran Pahabol di gelar di Pengadilan Tinggi Negeri Makasar.
Sebelumnya, 3 (tiga) staf khusus Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut, S.Pd di tahan oleh Kanit Reskrim Polresta Sorong di rumahnya masing yang beralamat di Sentani, Jayapura pada jam pukul 18:30 - 20:00 waktu setempat, tanggal 18 September 2022 seusai melakukan kegiatan kunjungan kerja Tahun 2022 di sorong raya dengan agenda penataan struktur pemerintahan dan konsolidasi data kependudukan di daerah negara bagian dan distrik, pada tanggal 13 - 17 September 2022. Ke tiga-nya di gelandang ke Kota Sorong dan menjadi penghuni rutan Polresta Sorong pada 19 September 2022, dan selanjutnya di terbangkan ke Manokwari pada 20 September 2022 dan menjadi penghuni Rutan Polda Papua Barat pada 20 September - 15 Desember 2022 untuk proses penyidikan, selanjutnya di terbangkan kembali ke Kota Sorong pada 15 Desember 2022 dan menjadi penghuni Rutan Polres Sorong dengan status tahanan Jaksa yang selanjutnya di terbangkan ke Makasar pada 30 Januari 2023 untuk proses Persidangan oleh Pengadilan Negeri Makasar berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 350/KMA/XII/2022 tertanggal 09 Desember 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Makasar untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas nama Terdakwa Elias Wetipo, DKK.
Pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Eko Nuryanto, SH, MH yang di bacakan oleh Pelimpahan Kuasa Ibu Sri dari Kejaksaan Sorong pada sidang perdana yang di pimpin oleh Hakim Ketua Djainuddin Karanggusi, SH, MH, di depan para hakim anggota dan kuasa hukum para terdakwa serta di ikuti oleh para terdakwa secara online dari Rumah Tahanan Makasar berjalan tertib dan lancar.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menggambarkan rentetan peristiwa secara mendetail, yakni Pembentukan Pemulihan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) pada 19 Oktober 2011 yang di latarbelakangi sejak Tahun 1961. NFRPB yang terdiri dari 7 Negara Bagian sesuai 7 wilayah adat serta Struktur Pemerintahan NFRPB di gambarkan secara detail dalam dakwaannya, dengan menyebutkan bahwa atas perbuatan Para Terdakwa tersebut, kemudian Petugas Polres Sorong Kota lalu mengamankan para terdakwa berikut barang bukti berupa : Surat Staf Khusus Presiden Bidang Kemitraan dan Kerja Sama Nomor : 033/NFRPB/IX/2022 tanggal 12 September 2022 perihal Pemberitahuan Penjemputan Kunjungan Kerja; 2 (dua) lembar asli Naskah Konfrensi Pers Presiden NFRPB tentang Ucapan Terima Kasih Kepada Pemerintah Republik Indonesia Karena Telah Mengakui Keberadaan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) Secara Diam-Diam, tertanggal 7 September 2022; dan 1 (satu) asli Proposal Perundingan Pengakuan dan Peralihan Kedaulatan Dari Republik Indonesia kepada Negara Federal Republik Papua Barat Secara Damai, tertanggal 2 Oktober 2020 yang di tandatangani oleh saudara Forkorus Yaboisembut, S.Pd selaku Presiden NFRPB; serta beberapa alat bukti lainnya.
Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Eksepsi terhadap dakwaan oleh kuasa hukum para terdakwa akan di bacakan pada gelar perkara pada sidang kedua yang di jadwalkan berlangsung minggu depan.
Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut, S.Pd, lewat telpon selulernya mengatakan, bahwa yang perlu di sadari oleh kita bersama, bahwa NFRPB bukan lagi obyek hukum, tetapi telah menjadi Subyek Hukum yang di sebut Billigran yang memperjuangkan Pengakuan secara hukum yang disebut De Jure secara Damai dan bermartabat sesuai hukum internasional umumnya. Oleh sebab itu, 3 (tiga) Staf Khusus Presiden NFRPB yang menjalankan tugas kenegaraan atas perintah Presiden NFRPB tidak dapat di katakan melakukan MAKAR di tinjau dari definisi MAKAR. Sebab mereka tidak mengganggu ketertiban umum, mereka tidak melakukan pembohongan dan ancaman pembuhunan terhadap penduduk, serta tidak pula mengancam ataupun merusak keutuhan Negara Indonesia di atas mantan wilayah Kolonial Nederlands Indies (Hindia Belanda) dari Sabang sampai Morotai dan dari Mianggas hingga ke Rote. NFRPB hanya berjuang sesuai Prinsip Hukum Internasional Umumnya yang tertuang dalam Deklarasi Universal HAM PBB, 10 Desember 1948 sesuai Prosedur Hukum Internasional yakni Konvensi Montevideo, 26 Desember 1933 dan Azas Hukum Uti Possiditis Juris di mantan wilayah Kolonial Nederlands Niew Guinea (Papua Belanda) dari Raja Ampat hingga Merauke dan Jayapura, serta Memulihkan Kembali Negara West Papua yang dibentuk Oleh Komite Nasional Papua pada 19 Oktober 1961 di Kongres Rakyat Papua Ke-1 tanggal 19 Oktober 1961 yang di setujui oleh Pemerintah Nederlands Niew Guinea pada 1 Desember 1961 yang di tandai dengan Pengibaran Bendera Bintang Fajar dan Menyanyikan lagu Kebangsaan Papua "Hai Tanah Ku Papua". Dan digagalkan oleh Ir. Soekarno, Presiden Indonesia Pertama atas nama NKRI. Sehingga dalam hal ini, siapa yang melakukan MAKAR ? siapa yang Melakukan Pelanggaran HAM ?, pungkas Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut.
Salah mereka dimana ???, sementara sebelum mereka melaksanakan kunjungan kerja di Sorong, Staf Khusus Presiden Bidang Kemitraan sudah lebih dulu menyurati untuk pemberitahuan kepada Polres Kota Sorong. Sehingga dalam hal ini, mereka tidak dapat di kategorikan melakukan tindakan MAKAR seperti yang di delikan kepada mereka.
Selaku Presiden NFRPB, dalam rangka Menegakkan Keadilan dan Supermasi Hukum, Saya tegaskan dan meminta Pemerintah Kerajaan Belanda, Amerika Serikat, dan negara-negara di dunia serta PBB segera mengambil inisiatif dan toleransi untuk Menfasilitasi Perundingan guna Peralihan Kekuasaan dari NKRI kepada NFRPB. Sebab saya telah melakukan prosedur hukum dengan menyurati pemerintah Indonesia sejak Kepemimpinan Presiden Dr. Susilo Bambang Yudhoyono hingga Ir. Joko Widodo, sejak Tahun 2012 hingga 2020. Pungkas Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut, S.Pd. menutupi percakapannya.
Inilah dinamika dan polemik 60 Tahun (1963 - 2023) Papua dalam Bingkai NKRI. Papua Diantara HAK dan Keinginan.
Hak orang Papua untuk mendapatkan Keadilan dan Kemerdekaan di dalam bingkai NKRI hingga Menjadi Negara Yang Merdeka dan Berdaulat Penuh sama seperti negara bangsa lain di dunia. Ungkap Ronald dari Kerom, kampung Perbatasan antara PNG dan Papua.
Tuhan Allah Yang Maha Kuasa Ikut Menyelenggara dan Biarlah Semua Terjadi Atas Kehendak Tuhan Yang Maha Adil dan Maha Kuasa.
Peace Papua Voice


Post a Comment for "SIDANG PERDANA KASUS DUGAAN MAKAR"
Silahkan menanggapi melalui kolom ini dengan bahasa yang santun, link aktif berupa spam dan link p*rno, togel akan dihapus.