Ini Pernyataan dan Tuntutan Kasus Rasis yang dilakukan Ambroncius Nababan

Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin), Ambroncius Nababan
Peryataan Sikap Keluarga Natalis Pigai Terhadap Kasus Rasis yang dilakukan Ambrocius Nababan

Jayapura - Rasisme adalah pandangan terhadap Ideologi atau paham yang dianut oleh masyarakat yang menolak atau tidak suka pada suatu golongan masyarakat tertentu yang biasanya berdasarkan rasnya, derajat, dan lain sebagainya.
Menurut, Pramoedya Ananta Toer, Rasisme atau rasialisme ialah pemahaman yang menolak suatu golongan masyarakat yang berdasarkan atau berbeda Ras, dengan kata lain mempunyai kelainan daripada umumnya.
Pasca adanya ujaran rasis di Surabaya masyarakat secara spontan melakukan aksi unjuk rasa di Papua, masyarakat yang lakukan aksi ini bukan karena masyarakat papua dihina dengan kata kata Monyet.
Aksi itu adalah aksi Orang Asli Papua (OAP) yang sakit hati karena Rasa luka yang sudah terlalu lama di alami oleh orang papua sejak tahun 1961,beberapa Tokoh Papua juga telah dihina, antara lain Gambar Frans Kaisiepo dan juga beberapa kali juga dialami oleh Natalis Pigai, selama ini kami menilai tidak dilaksanakan UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi rasial dan etnis untuk menjerat orang yang melakukan tindakan rasisme bagi Orang Asli Papua
Harus disadari, bahwa umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apapun, baik ras maupun etnis, bahwa segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Dimana menjelaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum berhak atas perlindungan
Tuntutan
Sesuai Pasal 16, UU No 40 tahun 2008, Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Maka kami meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia agar menangkap dan menghukum saudara Nababan yang menghina Sdra Natalis Pigai harus dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 16, UU No 40 tahun 2008.
Keluarga Natalis Pigai
JOHN NR GOBAI
Link sumber: https://kabartifa.id/2021/01/24/peryataan-sikap-keluarga-natalis-pigai-terhadap-kasus-rasis-yang-dilakukan-ambrocius-nababan/

Post a Comment for "Ini Pernyataan dan Tuntutan Kasus Rasis yang dilakukan Ambroncius Nababan"
Silahkan menanggapi melalui kolom ini dengan bahasa yang santun, link aktif berupa spam dan link p*rno, togel akan dihapus.