Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PT. Freeport dan Presiden RI Segera Bertanggungjawab Atas Hak Hidup 71 Buruh Moker

Siaran Pers
Nomor : 010/SP-LBH-Papua/2020


PT. FREEPORT INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEGERA BERTANGGUNGJAWAB ATAS TERLANGGARNYA HAK HIDUP 71 ORANG BURUH MOGOK KERJA PT.FREEPORT INDONESIA

“Komnas HAM RI segera membentuk Tim Investigasi dan melakukan penyelidikan atas dugaan tindakan pelanggaran Hak Hidup 71 Orang Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia”

Awalnya pada tanggal 20 April 2017, PUK PC FSP KEP SPSI PT. Freeport Indonesia menyampaikan surat pemberitahuan mogok yang dikirimkan kepada pihak Perusahaan, Disnakertrans Kabupaten Mimika selanjutnya mulai melakukan mogok kerja sejak tanggal 1 Mei 2017. Dengan demikian berkaitan dengan hak-hak buruh yang melakukan mogok kerja dijamin oleh hukum sesuai dengan ketentuan “dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah” sebagaimana diatur pada pasal 145, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sebagai dukungannya pada tanggal 23 Oktober 2017, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyurati Presiden Republik Indonesia dengan rekomendasi kepada PT. Freeport Indonesia agar mempekerjakan kembali seluruh pekerja (baik pekerja PT. Freeport Indonesia, Privatisasi dan Kontraktor/Subkontraktor) yang dikenai furlough dan dibayar seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat kebijakan tersebut. Rekomendasi tersebut guna pemenuhan hak atas kesejahteraan terkait dengan hak untuk hidup serta hak untuk mempertahankan hidup bagi warga yang dijamin dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa dan masyarat dengan cara yang tidak melanggara hukum dan setiap orang untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Selanjutnya diharapkan kerja sama dan komunikasi semakin meningkatkan dan insentif demi penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia (Baca : Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 1475/R-PMT/X/2017, Perihal : Rekomendasi Terkait Pemutusan Hubungan Kerja PT. Freeport Indonesia, Kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 23 Oktober 2017).

Senada dengan rekomendasi Komnas HAM RI kepada PT. Freeport Indonesia, Gubernur Papua mengeluarkan surat pada tanggal 19 Desember 2018 yang intinya menjelasakan bahwa : Mogok kerja yang dilakukan pekerja PT. Freeport Indonesia, Privatisasi, Kontraktor dan Sub Kontraktor sejak 1 Mei 2017 telah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaa dengan 139 dan Pasal 140 sehingga mogok kerja tersebut sah maka Gubernur Papua menegaskan PT.FREEPORT INDONESIA, PRIVATISASI, KONTRAKTOR DAN SUB KONTRAKTOR AGAR MEMPEKERJAKAN KEMBALI DAN MEMBAYAR HAK-HAKNYA SEBAGAIMANA MESTINYA SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU (Surat Penegasan Gubernur Papua terkait Kasus Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia, Nomor 540/14807/SET, Perihal : Penegasan Kasus Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia, tertanggal 19 Desember 2018).

Selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2019, Disnaker Propinsi Papua mengeluarkan Surat Nomor : 560/1455/2019, Perihal : Nota Pemeriksaan I yang ditujukan Kepada : Pimpinan Perusahaan PT. Freeport Indonesia tertanggal 16 Desember 2019 dengan perintah :
- Saudara diwajibkan untuk menyelesaikan permasalahan ini dijalur UU Nomor 2 Tahun 2004 sampai dengan mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial;
- Selama putusan lembaga penyelesaian perselisian hubungan industrial belum ditetapkan baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

Sekalipun demikian tercatat sejak tanggal 16 Desember 2019 sampai dengan Agustus 2020 PT. Freeport Indonesia tidak menjalankan isi Nota Pemeriksaan I diatas. Dengan kondisi itu semakin memperparah kondisi pemenuhan hak atas kesehatan, hak atas pendidikan bagi anak dan hak atas kesejahteraan bagi keluarga 8.300 Buruh Mogok Kerja PT.Freeport Indonesia pasca dicabutnya Gaji dan BPJS 8.300 Buruh Mogok Kerja PT.Freeport Indonesia pada tanggal 1 Juni 2017.

Pada prinsipnya, Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana pada Pasal 28D ayat (1), UUD 1945. Selain itu, Setiap orang, baik pria maupun wanita dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya sebagaimana Pasal 38 ayat (4), Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagaimana pada Pasal 28A, UUD 1945. Selain itu, telah turunkan kedalam prinsi Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya sebagaimana Pasal 9 ayat (1), Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Atas sikap PT. Freeport Indonesia yang mengabaikan rekomenasi Komnas HAM RI, permintaan Gubernur Propinsi Papua dan tidak menjalankan perintah Nota Pemeriksaan I dan terus memutuskan Gaji dan BPJS sejak tanggal 1 Juni 2017 sampai dengan bulan Agustus 2020 secara langsung telah menunjukan fakta PT. Freeport Indonesia mengabaikan Pasal 28D ayat (1), UUD 1945 dan Pasal 38 ayat (4), Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sehingga berdampak pada terlanggarnya Hak Hidup 71 orang Buruh Mogok Kerja PT.Freeport Indonesia membuktikan bahwa : “PT. Freeport Indonesia telah melakukan dugaan pelanggaran hak hidup 71 orang Buruh Mogok Kerja PT.Freeport Indonesia yang dijamin pada Pasal 28A, UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (1), Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia”.

Berkaitan dengan persoalan hak atas pekerjaan dan hak atas upaya, Negara Republik Indonesia memiliki kewajiban sebagaimana yang termuat pada Pasal 7, UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Tentan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya sebagai berikut :
Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi-kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, dan menjamin khususnya:
(i) Imbalan yang memberikan semua pekerja, sekurang-kurangnya dengan:
(ii) Upah yang adil dan imbalan yang sama untuk pekerjaan yang senilai tanpa pembedaan apapun, khususnya kepada perempuan yang dijamin kondisi kerja yang tidak lebih rendah daripada yang dinikmati laki-laki dengan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(2) Kehidupan yang layak bagi mereka dan keluarga mereka, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Kovenan ini;
(b) Kondisi kerja yang aman dan sehat;
(c) Kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dipromosikan ke tingkat yang lebih tinggi yang tepat tanpa pertimbangan-pertimbangan apapun selain senioritas dan kemampuan.
(d) Istirahat, hiburan dan pembatasan jam kerja yang wajar, dan liburan berkala dengan gaji maupun imbalan-imbalan lain pada hari libur umum.

Sesuai dengan kewajiban sebagaimana disebutkan pada Pasal 7, UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Tentan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya diatas serta melalui sikap Presiden Republik Indonesia yang tidak melakukan apapun sesuai Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 1475/R-PMT/X/2017, Perihal : Rekomendasi Terkait Pemutusan Hubungan Kerja PT. Freeport Indonesia tertanggal 23 Oktober 2017 yang dikirimkan Kepada Presiden Republik Indonesia sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan Bulan Agustus 2020  secara langsung telah menunjukan fakta Presiden Republik Indonesia mengabaikan Pasal 28D ayat (1), UUD 1945 dan Pasal 38 ayat (4), Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sehingga berdampak pada fakta terlanggarnya Hak Hidup 71 orang Buruh Mogok Kerja PT.Freeport Indonesia membuktikan bahwa : “Presiden Republik Indonesia mewakili Negara Republik Indonesia telah melakukan pembiaran yang mengakibatkan terlanggarnya hak hidup 70 orang Buruh Mogok Kerja PT.Freeport Indonesia yang dijamin pada Pasal 28A, UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (1), Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia”.

Untuk diketahui bahwa pada prinsipnya “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun oleh siapapun sebagaimana Pasal 28I ayat (1), UUD 1945 dan Pasal 4, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan dasar Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah sebagaimana Pasal 28I ayat (4), UUD 1945 dan Pasal 8, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan uraian diatas sikap PT. Freeport Indonesia yang mengabaikan rekomenasi Komnas HAM RI, permintaan Gubernur Propinsi Papua dan tidak menjalankan perintah Nota Pemeriksaan I dan sikap Presiden Republik Indonesia yang tidak melakukan apapun sesuai Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 1475/R-PMT/X/2017, Perihal : Rekomendasi Terkait Pemutusan Hubungan Kerja PT. Freeport Indonesia tertanggal 23 Oktober 2017 menunjukan fakta Presiden Republik Indonesia mengabaikan kewajiban sesuai  Pasal 28I ayat (4), UUD 1945 dan Pasal 8, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan melaluinya membuktikan bahwa PT. FREEPORT INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TELAH MELAKUKAN TINDAKAN PELANGGARAN HAK HIDUP MILIK 70 ORANG BURUH MOGOK KERJA PT.FREEPORT INDONESIA YANG DIJAMIN PADA PASAL 3 AYAT (1) DAN PASAL 4, UNDANG – UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA.

Atas dasar itu, kami LBH Papua selaku kuasa hukum dari Buruh Mogok Kerja PT.Freeport Indonesia yang tergabung dalam Federasi Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Perkerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Mimika menegaskan kepada :

1. Kepala perwakilan Komnas HAM RI Perwakilan Papua untuk menindaklanjuti Pengaduan Dugaan Pelanggaran Hak Hidup 71 Orang Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia sebagaimana yang terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor 037/STPP-HAM/VIII/2020 yang diadukan pada hari Selasa, 11 Agustus 2020;

2. Kepala Perwakilan Komnas HAM RI Perwakilan Papua dan Ketua Komnas HAM RI segera membentuk Tim Investigasi dan melakukan penyelidikan atas dugaan tindakan pelanggaran Hak Hidup yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia dan Presiden Republik Indonesia Terhadap 71 Orang Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 12 Agustus 2020

Hormat Kami

Kuasa Hukum Pimpinan Cabang Federasi Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Perkerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Mimika


EMANUEL GOBAY, S.H., MH
(Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua)

Narahubung :
Kuasa Hukum : 082199507613

Post a Comment for "PT. Freeport dan Presiden RI Segera Bertanggungjawab Atas Hak Hidup 71 Buruh Moker"