Diputuskan Bebas, Pembela HAM Apresiasi Majelis Hakim PN Jakarta Pusat
MANOKWARI – Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy mengapresiasi Mejalis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan yang telah membebaskan terdakwa Mispo Gwijangge atau pemuda asli Papua di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Barat yang didakwa terlibat pembunuhan terhadap 17 eks karyawan PT. Istaka Karya 2 Desember 2018 lalu.
Amar putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Rabu (08/04/2020) tersebut, pada pokoknya memerintahkan dihentikannya penuntutan terhadap terdakwa Gwijangge dan memerintahkan terdakwa tersebut dibebaskan dari tahanan.
Putusan tersebut merupakan ‘muara’ dari sebuah proses peradilan yang jujur dan adil bagi terdakwa Mispo Gwijangge. Tetapi juga bagi seluruh rakyat Papua.
Ditangkap Sejak 2019; Bridgen Egianus Kogeya: Mispo Gwijangge Bukan Anggota TPNPB
Menurutnya, putusan ini juga merupakan ‘buah’ dari para Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mispo Gwijangge yang mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Dimana di dalam eksepsinya, Penasihat Hukum terdakwa mengajukan catatan mengenai hasil pemeriksaan gigi terdakwa pada Rumah Sakit (RS) Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta dan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran, Bandung.
“Tercatat bahwa usia terdakwa Gwijangge saat ini rata-rata adalah 17, 5 tahun. Sehingga jika ditarik ke Desember 2018 maka usia terdakwa berkisar 15 tahun,”ujar Yan Christian Warinussy melalui press release yang diterima papuabaratonline.com, Jumat (10/04/2020).
Dijelaskannya, terdakwa adalah seorang anak asli Papua dari Kabupaten Nduga, Papua yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Penyidik Polres Jayawijaya hingga diajukan ke JPU di Wamena-Jayawijaya. Kemudian, diajukan dengan pengalihan tempat sidangnya dari wilayah hukum PN.Wamena ke PN Jakarta Pusat.
Semua hal tersebut, kemudian dijadikan sebagai materi eksepsi oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Di dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi.
Selanjutnya di dalam pasal 143 ayat (3) KUHAP itu ditegaskan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hirif b batal demi hukum.
Kemudian di dalak pasal 156 KUHAP disebutkan, ‘Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.
Baca juga: Bebaskan Mispo Gwijangge, Segera Tangkap dan Adili Jonny Arung
Maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.
“Menurut saya, di dalam amanat pasal 143 KUHAP maupun pasal 156 KUHAP terletak ruang bagi terdakwa dan atau penasihat hukumnya untuk melakukan penyampaian eksepsi atau keberatan secara hukum terhadap surat dakwaan penuntut umum,”kata dia.
Dikatakannya, aspek kehati-hatian dalam proses penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan dan penuntutan akan benar-benar diuji secara hukum oleh hakim pengadilan disini sebelum pokok perkara seseorang atau lebih terdakwa diperiksa lebih lanjut.
“Asas praduga tidak bersalah (presumption of inoncen) serta dugaan bukan perbuatan terdakwa (error in persona) nampak kuat terjadi dalam proses penegakan hukum perkara terdakwa Mispo Gwijangge ini,”beber Direktur LP3BH Manokwari ini.
Untuk itu, peraih penghargaan Internasional HAM ‘John Humphrey Freedom award tahun 2005 di Canada ini menyebutkan, terbukti jelas dalam putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Utara, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghentikan tuntutan dan membebaskan terdakwa dari tahanan. [**/RW]
Sumber: http://papuabaratonline.com/2020/04/11/diputuskan-bebas-apresiasi-majelis-hakim-pn-jakarta-pusat/
Amar putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Rabu (08/04/2020) tersebut, pada pokoknya memerintahkan dihentikannya penuntutan terhadap terdakwa Gwijangge dan memerintahkan terdakwa tersebut dibebaskan dari tahanan.
Putusan tersebut merupakan ‘muara’ dari sebuah proses peradilan yang jujur dan adil bagi terdakwa Mispo Gwijangge. Tetapi juga bagi seluruh rakyat Papua.
Ditangkap Sejak 2019; Bridgen Egianus Kogeya: Mispo Gwijangge Bukan Anggota TPNPB
Menurutnya, putusan ini juga merupakan ‘buah’ dari para Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mispo Gwijangge yang mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Dimana di dalam eksepsinya, Penasihat Hukum terdakwa mengajukan catatan mengenai hasil pemeriksaan gigi terdakwa pada Rumah Sakit (RS) Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta dan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran, Bandung.
“Tercatat bahwa usia terdakwa Gwijangge saat ini rata-rata adalah 17, 5 tahun. Sehingga jika ditarik ke Desember 2018 maka usia terdakwa berkisar 15 tahun,”ujar Yan Christian Warinussy melalui press release yang diterima papuabaratonline.com, Jumat (10/04/2020).
Dijelaskannya, terdakwa adalah seorang anak asli Papua dari Kabupaten Nduga, Papua yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Penyidik Polres Jayawijaya hingga diajukan ke JPU di Wamena-Jayawijaya. Kemudian, diajukan dengan pengalihan tempat sidangnya dari wilayah hukum PN.Wamena ke PN Jakarta Pusat.
Semua hal tersebut, kemudian dijadikan sebagai materi eksepsi oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Di dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi.
- Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
- Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Selanjutnya di dalam pasal 143 ayat (3) KUHAP itu ditegaskan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hirif b batal demi hukum.
Kemudian di dalak pasal 156 KUHAP disebutkan, ‘Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.
Baca juga: Bebaskan Mispo Gwijangge, Segera Tangkap dan Adili Jonny Arung
Maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.
“Menurut saya, di dalam amanat pasal 143 KUHAP maupun pasal 156 KUHAP terletak ruang bagi terdakwa dan atau penasihat hukumnya untuk melakukan penyampaian eksepsi atau keberatan secara hukum terhadap surat dakwaan penuntut umum,”kata dia.
Dikatakannya, aspek kehati-hatian dalam proses penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan dan penuntutan akan benar-benar diuji secara hukum oleh hakim pengadilan disini sebelum pokok perkara seseorang atau lebih terdakwa diperiksa lebih lanjut.
“Asas praduga tidak bersalah (presumption of inoncen) serta dugaan bukan perbuatan terdakwa (error in persona) nampak kuat terjadi dalam proses penegakan hukum perkara terdakwa Mispo Gwijangge ini,”beber Direktur LP3BH Manokwari ini.
Untuk itu, peraih penghargaan Internasional HAM ‘John Humphrey Freedom award tahun 2005 di Canada ini menyebutkan, terbukti jelas dalam putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Utara, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghentikan tuntutan dan membebaskan terdakwa dari tahanan. [**/RW]
Sumber: http://papuabaratonline.com/2020/04/11/diputuskan-bebas-apresiasi-majelis-hakim-pn-jakarta-pusat/

Post a Comment for "Diputuskan Bebas, Pembela HAM Apresiasi Majelis Hakim PN Jakarta Pusat"
Silahkan menanggapi melalui kolom ini dengan bahasa yang santun, link aktif berupa spam dan link p*rno, togel akan dihapus.