Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

30 Ribu Napi Bebas, Tapol Papua Terpasung, Terancam Corona

Mengapa  para Tahanan politik (Tapol) dan Aktivis Papua yang di Penjara, Bukan termasuk dalam 30 ribu narapidana (napi) yang akan dibebaskan Pemerintah, karena wabah corona? Pertanyaan ini sangat menyentak hati kita semua, terutama masyarakat Papua. Apa sebab Keputusan Menkumham Yasona Laoly belum bisa menyentuh para Tapol dan Aktivis Papua? Apakah ini termasuk bentuk diskrimasi hukum?
Dua orang tahanan politik Papua, Dano Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020) sore. [Foto: suara.com/Stephanus Aranditio]

 Kebijakan Pemerintah


Menteri Hukum dan HAM (MenKumham), Yasonna Laoly menetapkan pembebasan para tahanan, termasuk narapidana koruptor, karena alasan bencana non alam, corona. Keputusan Mekumham itu diumumkan oleh Yasonna Loaly, pada Hari Selasa 31 Maret 2020 yang lalu.  Dikatakan bahwa keputusan ini menyangkut Pengeluaran dan Pembebasan narapidana (napi) dewasa dan anak, melalui asimilisasi dan integrasi.  Alasan utamanya adalah untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas), mengingat saat ini banyak lapas mengalami over kapasitas dan dikhawatirkan penyebaran virus corona tidak terkendali, jika satu tertular makan dengan cepat yang lain juga akan tertular. Rencananya para tahanan yang akan dibebaskan mencapai 30 ribu orang, berada di Lapas,  Rutan maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dari rilis media, yang memuat penjelasan dari Kepala Bagian Protokol Ditjen PAS Kemenkumham (Riska Apriani), menyebutkan bahwa Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut bernomor :  M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020; berlaku per-30 Maret 2020.  Kepmen ini memuat beberapa ketentuan antara lain, Napi dewasa dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi (tahanan lanjutan di rumah) adalah mereka yang masa pidananya akan berakhir pada 31 Desember 2020; mereka juga bukan napi yang terikat dengan PP nomor 99 tahun 2012, dan bukan WNA. Sementara ketentuan pembebasan integrasi (pembebasan bersyarat) diberlakukan bagi para napi yang sudah menjalani tahanan selama 2/3 masa pidana untuk napi dewasa, dan ½ masa tahanan untuk anak. Mereka tidak sedang menjalani subsidiar dan juga bukan WNA. Ditandaskan oleh Riska Apriani, bahwa sesuai ketentuan, maka para Kepala Lapas, Kepala  Rutan, Kepala LPKA, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) harus menyampaikan Laporan Pengeluaran dan Pembebasan narapidana dewasa dan anak, kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kanwil Kemenkum.

Tanggapan Kritis Pemerhati Kebijakan Publik


Terkait dengan Kebijakan ini, Najwa Shihab dalam akun facebooknya @najwashihabofficial, yang di update, Sabtu 4 April 2020, menuliskan narasi berikut : Secara prinsip alasan ini sangat bisa diterima.  Kondisi Lapas kita menang tidak manusiawi, orang bertumpuk seperti pindang, bahkan tidur bergantian. Berhubungan Pandemi virus corona saat ini, di negara-negara lain juga melakukan kebijakan serupa, membebaskan para napi mereka.

Tapi alasannya menjadi mengada-ada ketika kita bicara soal napi koruptor. Sel bagi koruptor berbeda dengan sel tahanan lain. Di Lapas Sukamiskin misalnya, satu napi koruptor satu kamar. Lengkap dengan fasilitas pula. Bahkan ada yang bisa mandi dengan air panas di kamar mandi pribadi, olahraga dengan alat khusus di sel eksklusif.

Menjadi wajar jika pegiat anti korupsi curiga kebijakan membebaskan napi koruptor hanyalah akal-akalan saja. Karena Sudah beberapa kali Kemkumham Yasona Laoly berupaya meringankan hukuman para koruptor lewat revisi peraturan perundangan. Najwa Shihab mengemukakan bahwa, dari hampir 250 ribu napi di seluruh negeri, napi koruptor jumlahnya 4.500-an. Jadi hanya 1,8% saja dari total napi yang ada. Karena itu Najwa mengkritik bahwa Pembebasan Napi Koruptor dengan tujuan menghambat penyebaran Covid-19 di Lapas adalah tidak relevan, karena angkanya sangat kecil dibandaing napi lain.

 Apakah Tapol & Aktivis Papua tidak ikut dibebaskan?



Pertanyaan semacam ini sudah diajukan oleh Direktur Koalisi Hukum & Ham Papua, Gustaf Kawer, SH, ketika diwawancarai oleh Media Suarapapua.com, yang terbit 1 April 2020. Kawer menyampaikan bahwa dalam situasi wabah virus corona yang melanda dunia saat ini, Kebijakan Pembebasan para tahanan menjadi mutlak tanggung jawab pemerintah, dengan pertimbangan kemanusiaan dan untuk melindungi hak hidup. Terkait dengan para Tapol dan Aktivis Papua, baik yang berada di Lapas/Rutan/Sel Polisi, di daerah Papua, Papua Barat, Balikpapan, maupun Jakarta; Menurut Gustaf Kawer, mereka juga harus dibebaskan.  Secara Khusus  mereka yang ditahan di luar daerah Papua, harus bisa dikembalikan ke daerah asalnya sendiri  di Papua dan Papua Barat.

Menurut Advokat Gustaf Kawer, Kebijakan Pembebasan tahanan, di tengah krisis kesehatan secamam ini perlu dilakukan sebagai bentuk aplikasi dari adegium “Salus populi suprema Lex exsto” yang mengadung pengertian kaidah “hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat”. 

Diberitakan juga bahwa Koalisi Hukum & HAM Papua, telah berkomunikasi Kepala Rutan Kelas II.B Balikpapan (Sopiana), berkenaan nasip para napi Aktivitas Papua yang disana. Sopiana menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan (Keputusan) Mentri Hukum & HAM dimaksud, dengan mengatur Pembebasan Asimilasi (Penahanan rumah) bagi ratusan napi yang ada Rutan tersebut. Terkait tahanan aktivis Papua yang dititipkan di Rutan Kelas II.B Balikpapan, pihaknya akan segera meyurati pihak-pihak yang terkait agar diambil kebijakan demi menyelamatkan para napi dimaksud dari bahaya virus corona.  Jadi mereka (para aktivis Papua) tidak langsung akan dibebaskan tetapimasih harus menunggu hasil koordinasi lebih lanjut. 

 Benang Khusut dan layang layang putus


Dari pernyataan Kepala Rutan Kelas II.B Balikpapan  (Sopiana), para aktivis Papua di Lapas yang berda di lingkungan Lapas yang ditanganinya,  belum bisa dibebaskan. Hal itu menunjukkan bahwa proses yang harus dilewati tidaklah sederhana. Masih ada prosedur koordinasi dan konsultasi berjenjang yang harus dilakukan. Kondisi semacam ini berlaku standar untuk semua Lapas atau Rutan di Seluruh Indonesia.

Bila kita mundur lima tahun ke belakang. Presiden Jokowi Pernah berjanji akan membebaskan semua Tahan Politik Papua. Demikian diungkapankan Menko Polhukam, Tedjo Edhy Purdijatno, sebagaimana diberitakan media CNN Indonesia, Selasa 26 Mei 2015. Tedjo Edhy, menyampaikan, Presiden Jokowi berjanji  membebaskan dan merehabilitasi nama baik seluruh tahan politik Papua, kecuali para Kriminal. Syaratnya adalah para napi harus mengajukan Grasi (surat permohonan ampunan kepada kepala Negara).  Bulan Mei 2015, Presiden Jokowi pernah mengujungi Lapas Abepura di Jayapura, dan Memberikan Grasi kepada lima orang tahanan politik Papua, yakni Linus Haluka, Numbungga, Apotnagolik, Kimanus Wenda, dan Yaprai Murib. Namun ada sejumlah Tapol dan aktivis Papua menolok mengajukan Grasi, dan lebih memilih Amnesty (penghapusan hukuman) Tapi itu sulit tandas  Menko Polhukam Tedjo Edhy.

Berkenaan Sikap Ambigu Pemerintah ini, Pernah disoroti tajam oleh aktivis HAM, skaligus  Direktur eksekutif LP3H Manokwari, Yan Cristian Warinusi. Dalam pemberitaan media Suara Papua.com, tanggal 25 Januari 2018, Warinusi, Mengkritik bahwa Pemerintah tidak punya political will (kemauan politik) untuk menyelesaikan masalah Pelanggaran HAM, Kejahatan Kemanusiaan, dan State crime  di Tanah Papua selama 50.

Dengan memperhatikan ini semua, Kita menjadi kwatir akan nasip para tapol dan ativis Papua, yang tetap terbelenggu di tanahan, di tengah ancaman virus corona yang kian ganas. Apalagi bila ada  intervensi politis terhadap status mereka, maka genaplah para tapol dan aktivis Papua itu, tidak akan merasakan udara kebebasan sebagaimana dimaksudkan oleh Menteri Jasonna Laoly. Tanpa adanya upaya pelindungan terhadap ancaman virus corona, maka mereka akan binasa.

Penutup


Profesor Wim Poli, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis/FEB, UNHAS, Makassar dalam postingan di FB pribadinya, tanggal 3 April 2020, menulis, ada Pendapat pro-kontra terhadap pendapat sang Menteri ini. Jika Gagasanya dipenuhi, orang dapat teringat pada apa yang dikatakan Frederic Bastiat, ahli ekonomi kawakan dari Prancis, yaitu, “Jika perampokan (lewat korupsi) telah menjadi pola hidup sekelompok orang dalam masyarakat, dalam perjalanan waktu mereka akan menciptakan sistem hukum yang membenarkan dan mengagungkan perampokan tersebut."  Prof. Wim Poli menutup dengan renungan "Dimana posisiku, dan apa pendapatku di dalam sistem demokrasi kita?

Dan menjadi jelaslah, Para koruptor kelas kakap di Negara ini lebih gampang dibebaskan dengan berbagai dalih, ketimbangan para pejuang demokrasi dan hak politik, seperti saudara kita Tapol/Aktivis Papua.

Masalah  konflik politik dan HAM Papua adalah  Benang Kusut, suatu perkara yang muskil dipecahkan (diselesaikan), dan nasib para pejuang demokrasi dan HAM Papua dalam ruang Hukum Indonesia adalah ibarat layang-layang putus, tidak berdaya, tanpa harapan dan berserah kepada nasib.

(Ditulis oleh Willy Hegemur, Tokoh Papua dan Inisiator Padvisor Independen Papua)

Sumber: https://jagapapua.com/article/detail/2210/30-ribu-napi-bebas-tapol-papua-terpasung-terancam-corona

Post a Comment for "30 Ribu Napi Bebas, Tapol Papua Terpasung, Terancam Corona"