Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Undangan Liputan: Sidang Perdana Gugatan Pemutusan Akses Internet di Papua

Undangan Liputan
*Sidang Perdana Gugatan Pemutusan Akses Internet di Papua*

Setelah melalui proses pemeriksaan pendahuluan, gugatan akan pemutusan internet akhirnya memasuki agenda pemeriksaan materi pokok perkara di PTUN Jakarta.

Sebelumnya Pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo) mengambil kebijakan internet shutdown di Papua dan Papua Barat. Kebebasan ber-internet warga dibatasi, terhitung sejak 19 Agustus 2019, atau dua hari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemerintah berdalih pembatasan internet untuk mengantisipasi penyebaran hoaks di tengah protes warga yang memanas di Papua dan Papua Barat.

Namun faktanya, dengan pemutusan akses internet, malah menghambat tugas dan kerja jurnalis/media untuk menyajikan berita yang akurat dan terverifikasi. Hal itu pun menyebabkan masyarakat tidak memiliki sumber informasi yang cukup untuk mereduksi hoaks yang telah beredar. Bahkan, internet shutdown yang dilakukan menyebabkan terhambatnya pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan, e government, e budgeting, dan lainnya.

Sidang Perdana Gugatan Pemutusan Akses Internet akan digelar pada:
Hari/Tgl. : Rabu, 22 Januari 2020
Pukul. : 09.30 WIB - Selesai
Tempat : Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Jalan Pemuda Nomor 66 Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Demikian undangan liputan ini kami buat, atas kehadiran dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih.

Tim Pembela Kebebasan Pers
(AJI, SAFEnet, LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, ICJR)

Narahubung : 081355345862
***

Sumber fb: https://www.facebook.com/DouwPapuaAmoye

Post a Comment for "Undangan Liputan: Sidang Perdana Gugatan Pemutusan Akses Internet di Papua"