Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kriminalisasi Sami Lokon (Aktivis KNPB)

PAHAM Papua, 14/01/2019. Jayapura, Kepolisian Resort Kota Jayapura menangkap Sami Lokon ("Sami") tanpa dasar hukum yang jelas. Polisi menangkap Sami Lokon dengan tuduhan penadaan motor (motor roda dua) curian, padahal Sami tidak melakukan pembelian motor bekas (seken) atau motor curian, bahkan ia sama sekali tidak memiliki motor seperti yang dituduhkan polisi padanya. Saat ditangkap, polisi menyiksa Sami dan memaksanya sebagai pencuri motor.

Sami Lokon adalah aktivis KNPB pusat. Sebuah organisasi sipil Papua yang didominasi kaum mudah Papua yang giat memperjuangkan referendum bagi rakyat Papua dengan metote perjuangan damai yaitu demonstrasi damai, kampanye politik, pengorganisasian rakyat dan membangun kesadaran kritis rakyat Papua.

Kronologi

Polisi menagkap Sami Lokon pada sekitar pukul 19.00 di depan Toko Citra, Abepura, Kota Jayapura. Penangkapan terjadi saat Sami dan seorang temannya Nadus Siep sedang menunggu seseorang yang sebelumnya meneleponnya dan mengajaknya bertemu di depan Toko Citra. Di depan Toko Citra Sambil berbincang dengan temannya tiba-tiba dua orang petugas Inter Polisi Polres Jayapura tanpa menunjuk surat tugas perintah penangkapan menangkap Sami dan temannya lalu memaksa keduanya mengikuti kedua polisi tersebut ke Polsek Abepura. Saat polisi menangkap Sami, Sami sempat bertanya pada polisi, kenapa ia tditangkap, namum tidak menjawa pertanyaannya, lalu polisi mengatakan "Nanti saja dikantor polisi". Tamannya dibebaskan setelah tiba di Kantor Polsek AB. Setelah ditahan sekitar 30 menit di Polsek AB, polisi memindahkan Sami ke kantor Polsek KP3 laut Pelabuhan Jayapura. Selama ditahan di Polsek KP3 laut, Sami mengalami penyiksaan dari duan orang polisi. Ia ditendang di pinggang bagian kiri, ia dipukul dengan kayu dibadan bagian belakan, ia tampar dipipi kiri kanan sebanhak 10 kali sambil polisi memaksanya mengaku sebagai pencuri motor, namun Sami tidak mengikuti paksaan polisi tersebut.

Pada tanggal 11, polisi memindahkan Sami lagi ke Polres Kota Jayapura lalu memeriksanya hingga pukul 17.00. Pememeriksaan polisi ini dilakukan tanpa didampingi Kuasa Hulum. Pada pukul 19-20 Kuasa Hukum bertemu Sami dan mendampinginya mempertanyakan dasar penangkapan, penahanan. Polisi mengatakan Sami ditangkap karena menggunakan motor curian, sehingga polisi menetapkannya sebagai pelaku penadaan motor cuarian dengan menetapkannya melanggar Pasal 480 KUHP, lanjut polisi, penetapan ini berdasarkan dua alat bukti yaitu Laporan kehilangan motor oleh warga dan laporan polisi dari pengamatan polisi.

Mendengar penjelasan polisi, Kuasa Hukum Sami mengklarifikasi tuduhan polisi tersebut dengan mengatakan bahwa Sami (Kliennya) bukan pemilik motor dimaksud, pemilik motor dimaksud adalah Eppy Wopi (keluarganya) ini dibuktikan dengan salinan STNK motor dimaksud, Sami hanya mengunakan motor tersebut karena dititpkan padanya.

Kuasa Hukum secara tegas mendesak polisi membebaskan Sami karena tuduhan polisi tidak dapat dibuktikan bahwa Sami telah melakukan kejahatan penadaan motor, polisi tidak memiliki dua alat bukti yang cukup atas tuduhan tersebut. Namun penyidik bersikeras berdasarkan Sami tetap akan ditahan. Kuasa Hukum juga meminta salinan surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, surat perintah penyitaan barang dan BAP kepolisian namun penyidik tidak memberikan.
Sami selanjutnya ditahan di rutan polres Jayapura berdasarkan tiduhan polisi yang tidak jelas.

Pendapat Hukum PAHAM Papua

PAHAM Papua selaku Kuasa Hukum Sami telah menggali fakta-fakta hukum perkara hukum Sami Lokon dari keterangan Sami Lokon, keterangan Penyidik dan bukti-bukti terkait. PAHAM menemukan bahwa telah terjadi banyak pelangaran hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Penangkapan, penahanan, penyitaan barang dan penetapan tersangka terhadap Sami dilakukan diluar prosedur hukum atau tidak sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP. Penangkapan, penahanan, penyitaan barang (HP) dan penetapan tersangka terhadap Sami dilakukan secara tidak sah karena penagkapan, penahanan dan penyitaan dilakukan tanpa petugas menunjukan surat tugas perintah penangkapan, surat perintah penahanan dan surat perintah penyitaan secara sah, Serta penetapan Sami sebagai tersangka juga tidak didasarkan dua alat bukti yang cukup, dan ditetapkan melaui gelar perkara yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 17 - 21.
Penyiksaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Sami juga merupakan bentuk palanggaran hukum terhadap KUHAP, PERKAP Kepolisian tentang Menejemen Penyidikan Tindak Pidana Nomor 14/2012 dan PERKAP Kepolisian No 08/ 2009 tentang Implementasi Prinsib dan Standar HAM dalam penyelenggaraan Tupoksi POLRI, dan martabat kemanusiaan.

KUHAP telah melarang pengunaan penyiksaan dalam proses pemeriksaan tersangka. Bahkan secara tegas berbagai undang-undang HAM Nasional dan Internasional seperi UU HAM 39/1999, UU 12/2005 tentang ratifikasi Konvenan HAK SIPOL, DUHAM, Convenant Internasional HAK SIPOL, Convenant Internasional Anti Penyiksaan telah menghapus segala bentuk penyiksaan dalam pemeriksaan untuk kepentingan apapun oleh oleh negara atau lembaga atau individu manapun, termasuk kepolisian Indoneaia.

Pengunaan kekerasan dalam bentuk penyiksaan dalam proses penyidikan adalah bentuk ketidak profesionalan penegak hukum oleh kepolisian Jayapura. Tindakan kepolisian ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsi fair trial (peradilan yg jujur dan adil) yang telah dianut oleh hukum indonesia. Tindakan kepolisian dalam perkara Sami juga merupakan betuk pelanggaran HAM, serta pelanggaran terhadap nilai-nilai demokrasi.

PAHAM Papua menyimpulkan bahwa Sami merupakan korban kriminalisasi aparat kepolisian. ia dikriminalisasi sehubungan dengan aktivitasnya bersama organisaai KNPB. Ini didasarkan pada tuduhan polisi yang tidak tepat namum tetap polisi memaksa menangkap dan menahan Sami. Dan juga terlihat dari pertanyaan-pertanyaan padanya yang menanyakan hubungannya dengan KNPB.

Oleh

PAHAM Papua
Abepura, 14 Januari 2019