Ada Peluang OPM Gugat PEPERA 1969
Ketika Jenderal TNI (Purn) Mengatakan Ada Peluang OPM Gugat PEPERA 1969 Mewujudkan Refrendum
“Agenda perjuangan kami masih tetap menuntut referendum. Agenda
perjuangan penentuan nasib sendiri melalui mekanisme internasional itu
solusi terakhir bagi Rakyat West Papua,” kata ketua I Komite Nasional
Papua Barat (KNPB) Pusat, Agust Kossay kepada penulis, melalui telepon
genggamnya, pertengahan Februari 2014.
| Cover buku Jangan Lepas Papua (Jubi/Mawel Benny) |
Gerakan rakyat Papua menuntut refredum mengemuka melalui pembentukan
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada 2008 bertepatan dengan
peluncuran International Lawyers for West Papua (ILWP) di Inggris.
Gerakan sipil kota ini berhasil memobilisasi ribuan masa rakyat.
Kampanye tertutup hingga terbuka meluas ke seluruh wilayah Papua
walaupun kini militer dan polisi sudah membatasi gerakan mobilisasi
massa para aktivis muda yang radikal ini.
Pembatasan itu tidak membatasi kampanye mereka. Suara mereka masih
menggema di jalan-jalan, di kampung-kampung di seluruh wilayah Papua.
“Refredum…” teriak orator kemudian dibalas massa aksi “yes” hingga
berulang kali setiap kali ada aksi mobilisasi massa dalam jumlah besar
maupun kecil. Tembok-tembok di kota Jayapura tidak sulit kita temukan
kata “Refredum”. Kata itu kiranya menjadi familiar di kalangan akar
rumput.
Gerakan perjuangan yang kebanyakan digalang anak muda ini menjadi
perhatian khusus aparat negara, sorotan media pemberitaan dan
perbincangan publik dan kalangan aktivis Papua Merdeka. Sebagian aktivis
Papua, kelompok pro integrasi dan pemerintah Indonesia memastikan
kampanye referendum satu agenda yang tidak mungkin dan tidak boleh
terjadi dengan beragam alasan.
Aktivis pro Papua merdeka beralasan Papua belum masuk ke dewan
dekolonisasi PBB. Banyak pertanyaan, apa prosesnya dan sebagainya
mempersoalkannya? Karena itu, sejumlah kelompok yang kebetulan bergabung
atau berafiliasi dengan faksi politik Papua Merdeka yang lain
terang-terangan menentang agenda referedum. Referedum dilihat sebagai
agenda yang tidak mungkin dan sulit membawa Papua lepas dari Indonesia.
Kemudian, kelompok pro Indonesia mengatakan referedum suatu yang
mustahil. Status Papua sudah final, menjadi bagian integral dari NKRI
melalui PEPERA 1969. Catatan hasil PEPERA pada 19 November 1969 dengan
nomor 2054 menjadi intrumen mereka mengatakan masalah Papua sudah final.
Karena itu, gerakan sipil pro integrasi muncul untuk mempertahankan
status final itu. Barisan Merah Putih (BPM) dan mungkin Lembaga Mis
Reclaserring Indonesia (LMRI) bagian dari itu. “Kami akan rekrut 9.000
anggota di seluruh Papua,” kata Komando LMRI Imam Safey kepada penulis
dalam satu wawancara di Waena, Kota Jayapura.
Gerakan pro Integrasi itu tentunya mendapat dukungan pemerintah pusat
melalui kekuatan militer. Pemerintah Jakarta memasok ribuan pasukan ke
Papua memback-up pasukan yang ada di Papua. Puluhan orang Papua pro
kemerdekaan dan warga sipil menjadi korban, termasuk puluhan anggota
KNPB yang terang-terangan kampanye referedum. Sebagian dari mereka
menjadi tahanan politik di seluruh wilayah Papua, misalnya Jayapura,
Nabire dan Jayawijaya.
Puluhan anggota KNPB ditangkap, ditahan, diinterogasi, dianiya,
diadili, dipenjarakan dan bahkan dibunuh. Kata Agust Kossay, 29 anggota
KNPB tewas di tangan TNI/POLRI Indonesia. Mereka tertembak saat
melaksanakan aksi damai maupun tidak melakukan aksi, tertembak mati
karena sudah ditargetkan seblumnya dengan kecurigaan dan kebencian,
namun mereka tidak pernah mundur dengan slogannya “Lawan. Kita harus
mengahiri. Referedum Solusi untuk Papua”.
Kata Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, upaya negara melalui militer
mempertahankan Papua dengan kekerasan itu membuka jalan menjawab
aspirasi aktivis Papua yang menuntut refrredum. Korban yang terus
berjatuhan bisa mengundang reaksi dunia internasional yang sudah
berkoar-koar di beberapa negara. Reaksi itu bisa datang melalui berbagai
cara, tergantung situasi Papua dalam kekuasaan Indonesia. Indonesia
jahat atau tidak, menentukan campur tangan asing.
“Mungkinkan Papua akan lepas seperti Timor Timur melalui suatu
referendum? Peluang itu bukan tidak mungkin,” kata mantan kepala Badan
Intelejen Strategis (BAIS) TNI periode 2011-2013 ini dalam bukunya,
“Jangan lepas Papua,Mencermati Pelaksaan Operasi Militer di Papua,
Sebuah Kajian Hukum Humaniter dan Hukum HAM”.
Bagaimana proses referedum yang kebanyakan orang mengatakan tidak
mungkin itu menjadi mungkin dan bisa memerdekan Papua? Apakah Papua bisa
mengikuti Jejak Timor-Timur yang menentukan Nasib Sendiri melalui
mekanisme Refrendum? Kata Jenderal, peluang itu sangat terbuka,
tergantung sikap Indonesia dan respon orang Papua, terutama aktivis
Papua Merdeka terhadap tindakan Indonesia yang kian nampak pelanggaran
HAMnya.
Katanya, referedum bisa berjalan lancar dengan cara mengugat PEPERA
1969. Aktivis Papua bukan negara, tentunya tidak bisa mengugat, namun
dengan alasan ada pelanggaran HAM, negara-negara lain bisa saja membantu
orang Papua mengugat PEPERA. Negara-negara yang konsen terhadap isu HAM
dan negara-negara yang menjadi basis diplomasi aktivis Papua bisa
mengugatnya.
Kata Jenderal yang mendalami ilmu hukum HAM ini, ada dua kelompok
negara yang berpotensi besar membantu Papua mengugat PEPERA. Pertama,
negara-negara kecil yang selama ini sudah menunjukan sikap mendukung
Papua. Negara-negara itu tentunya negara-negara kecil di kawasan Pasific
dan Afrika yang selama ini menyuarakan pelanggaran HAM. Negara-negara
itu antara lain Vanuatu, Nauru, Fiji, Samoa, Kepulauan Salomon dan
sejumlah negara Afrika seperti Anggola, Saotome dan Mozambik.
Negara-negara ini bisa saja membantu gugat PEPERA namun potensinya
sangat kecil. Karena, menggugat hingga menyelenggarakan refredum itu
membutuhka biaya yang tidak sedikit. “Sebagai negara mereka bisa
mengajukan gugatan tetapi negara-negara kecil ini tidak mungkin
mendukung pembiayaannya,” tulis mantan Jendral bintang dua ini dalam
buku yang mencerahkan dan buku suatu pengakuan seorang militer terhadap
pelanggaran HAM di Papua ini.
Kedua, Negara-negara besar yang memiliki anggaran besar.
Negara-negara besar ini bisa membantu Papua dengan dua kepentingan.
Kepentingan membela kemanusiaan manusia Papua dan kepentingan sumber
ekonomi di Papua. Negara-negara ini sangat berkepentingan. Mereka bisa
menyokong aktivis Papua, mengajukan gugatan dan menyelengarakan
refredum.
“…yang perlu diwaspadai adalah negara-negara kaya yang memiliki
kepentingan tertentu terhadap Papua dan Indonesia, misalnya untuk alasan
ekonomi. Apa lagi sejumlah kalangan menyebutkan bahwa LSM-LSM di AS,
Inggris, Kanada, Australia, Belanda, Irlandia, Belgia…, makin banyak
yang memberikan dukungan kepada OPM,” katanya.
Karena itu, mantan Kepala Intelijen Negara ini mengingatkan
pemerintah, terutama alat Negara yang berusaha mempertahankan Papua
melalui tindakan bersenjata harus waspada. Negara harus merubah
pendekatan, bukan membantah dengan alasan regulasi nasional. Alasan
hukum nasional itu sulit dijadikan tameng bila berhadapan dengan negara
luar yang berpegang teguh pada hukum Internasional dan HAM.
Pihak luar yang berpegang teguh pada hukum Internasional dan hukum
HAM bisa saja menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM. Kalau itu yang
terjadi, sekali lagi kata jenderal bukan tidak mungkin Papua mengikuti
jejak Timor Timur. Karena itu, kata sang Jenderal, pemerintah perlu
evaluasi pengiriman pasukan dan evaluasi UU TNI.
Pernyataan jenderal ini sesuguhnya menginpirasi kedua belah pihak.
OPM maupun pemerintah Indonesia untuk bertindak mewujudkan tujuannya.
Pemerintah yang ingin mempertahankan Papua dengan konsep Papua bagian
dari NKRI harus melaksanakan usulan jenderal untuk mengevaluasi dan
mengubah pendekatan terhadap gerakan Papua merdeka atau semuanya melalui
dialog Jakarta Papua yang di perjuangkan Jaringan Damai Papua (JDP).
Kemudian, kalau usulan itu tidak diterima dan dilakukan, proses yang
disampaikan sang jenderal, bagaimana mengugat PEPERA dan Refrendum itu
dapat dimanfaatkan aktivis Papua Merdeka. Aktivis Papua bisa saja
melakukan pemantauan pelanggaran HAM, melaporkan, mengudang simpati
negara-negara yang dimaksud membantu proses. “Bukan hal yang tidak
mungkin,” katanya. (Mawel Benny)
Sumber : Jubi
Post a Comment for "Ada Peluang OPM Gugat PEPERA 1969"
Silahkan menanggapi melalui kolom ini dengan bahasa yang santun, link aktif berupa spam dan link p*rno, togel akan dihapus.