Tugu Pepera 1969 di Kota Jayapura
Jayapura, Jubi- Monumen Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969
dibangun di samping Jayapura Mall. Pertama kali dibangun pada 1969 usai
pelaksanaan Pepera 1969, berdampingan dengan Gedung Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Jayapura. Setelah Kabupaten Jayapura
dimekarkan dan bangunan DPRD Kabupaten Jayapura dibongkar, hanya
Monumen Pepera 1969 yang bertahan sampai sekarang ini.
Saat Jubi mengunjungi Monumen, Rabu(22/10), di sana tertulis
bahwa Tugu Pepera diresmikan pada 16 September 1969 oleh Presiden
Republik Indonesia kedua Jenderal Besar Soeharto.
Monumen ini sudah menjadi bagian dari benda cagar budaya yang harus
dilindungi, langsung di bawah pengawasan Dinas Kebudayaan dan
Parawisata Provinsi Papua. Hanya saja, tidak semua warga mengetahui
sejarah Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera 1969 yang sampai sekarang
masih menjadi perdebatan panjang.
Socratez Sofyan Yoman dari Lembaga Rekonsiliasi Hak-hak Asasi Masyarakat Koteka(Lerhamkot) Papua Barat dalam buku berjudul PEPERA 1969 di Papua Barat Tidak Demokratis menyebutkan, tiga dokumen penting terkait Papua dan PEPERA.
Pertama, hasil PEPERA 1969 yang terdapat pada dokumen PBB di New York dan Geneva(Swiss) dengan kode Annex I dan Annex II, A/7723. Kedua,
hasil-hasil perdebatan sengit yang terjadi dalam sidang Umum PBB,
karena hasil PEPERA 1969 di Papua yang dilaprokan perwakilan PBB Dr
Fernando Ortiz Sanz sangat berlawanan dengan laporan pemerintah
Indonesia. Ketiga, draf Resolusi Sidang Umum PBB berkaitan laporan hasil PEPERA 1969 yang dilaporkan perwakilan PBB.
Hal itu berbeda dengan laporang Pemerintah Indonesia dalam buku Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) di Irian Barat, 1969, yang menulis
bahwa misi Ortiz Sanz adalah untuk membantu pemerintah RI dapat
melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan New
York dan dengan participationt diartikan to be present atau menyaksikan pelaksanaan tersebut. Tetapi, yang berwenang memutuskan ialah Pemerintah RI yang memegang sole responsibilty, tanggung jawab tunggal dalam pelaksanaan itu.
Dalam proses pelaksanaan PEPERA misi Ortiz Sanz dapat ikut hadir atau
menyaksikan baik dalam komunikasi dengan DPRD Kabupaten maupun dalam
proses pembentukan Dewan Musyawarah PEPERA dan akhirnya dalam Musyawarah
PEPERA itu sendiri.(Dominggus A Mampioper)
Sumber : Jubi
Post a Comment for "Tugu Pepera 1969 di Kota Jayapura"
Silahkan menanggapi melalui kolom ini dengan bahasa yang santun, link aktif berupa spam dan link p*rno, togel akan dihapus.