Pemerintah Indonesia Didesak Lindungi Pembela HAM di Papua
Abepura, Jubi – Nasional Papua Solidaritas (Napas), Aliansi
Mahasiswa Papua (AMP) dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS), dan Komite Persiapan Federasi Mahasiswa Kerakyatan
(KP-FMK) menyayangkan sikap institusi POLRI, Kepolisian Daerah Papua
dalam menangani kasus yang berkaitan dengan pembela HAM.
Dua minggu terakhir ini,para aktivis di bawah payung organisasi di
atas mengaku telah menerima informasi terkait dengan upaya
kriminalisasi oleh pihak kepolisian Polda Papua terhadap Gustaf Rudolf
Kawer dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal [OTK]
terhadap Anum Siregar, yang mana keduanya aktif bekerja sebagai pekerja
HAM di Papua.
Para aktivis HAM mencatat, setidaknya tiga tahun terakhir sejak
2011, tidak ada lagi ruang yang aman, terbuka, dan kondusif bagi
aktivitas-aktivitas publik masyarakat sipil Papua dalam bentuk protes
dan demonstrasi.
Aksi-aksi unjuk rasa publik dilarang ataupun dipersulit proses
perijinannya. Tertutupnya ruang demokrasi ini semakin menyulitkan aktivitas para pembela HAM dalam melakukan pekerjaanya dengan baik di Papua.
perijinannya. Tertutupnya ruang demokrasi ini semakin menyulitkan aktivitas para pembela HAM dalam melakukan pekerjaanya dengan baik di Papua.
Padahal secara politik, tidak ada status keamanan khusus yang
diberikan pemerintah pada Papua, seperti darurat militer atau
sejenisnya. Sehingga tindakan-tindakan aparat hukum yang berlebihan
terhadap masyarakat sipil adalah hal-hal yang tidak bisa ditoleransi.
Dua kasus yang menimpa para pekerja HAM di Papua terakhir ini
menambah daftar panjang bukti bahwa Papua diperlakukan berbeda dalam
jaminan terhadap hak berdemokrasi. Berikut adalah informasi terkait 2
[dua] kasus tersebut sebagai berikut:
1. Kasus Kriminalisasi terhadap Gustaf Rudolf Kawer, dimana kasus ini
bermula ketika Gustaf Rudolf Kawer yang merupakan kuasa hukum
Penggugat, melakukan komunikasi dengan pihak Panitera Pengadilan Tata
Usaha Negara [PTUN] Jayapura agar menunda proses persidangan dengan
alasan bahwa Gustaf sedang melakukan pendampingan di saat yang bersamaan
di Pengadilan Negeri [PN] Jayapura. Permintaan tersebut ditolak oleh
pihak Panitera dengan alasan bahwa sidang akan tetap dilanjutkan untuk
pembacaan putusan.
Terkait dengan penolakan tersebut, Gustaf akhirnya mendatangi PTUN
dan meminta agar Majelis Hakim yang berada di ruang sidang untuk menunda
membacakan putusan dengan kalimat “Agar Majelis Hakim untuk tidak
melanjutkan pembacaan putusan dan menghargai permohonan kami, saya telah
memohon untuk menunda mengapa kalian tidak hargai, mengapa
dalam/pembuktian tergugat memohon untuk ditunda kalian bisa tunda,
giliran kami kenapa tidak bisa?” Permintaan itu tidak didengar hakim.
Hakim yang menyidangkan perkara tetap pada pendiriannya, dan
mempersilakan Gustaf untuk keluar dari ruang persidangan. Atas perintah
tersebut, Gustaf memilih untuk keluar dari ruang persidangan.
Atas peristiwa tersebut, Majelis Hakim dalam perkara tersebut
kemudian melaporkan Gustaf Rudolf Kawer ke Polda Papua terkait dengan
sangkaan “Pengancaman dan penghinaan terhadap pejabat negara dalam
melaksanakan tugas.
Terkait dengan hal tersebut, perlu kami ingatkan bahwa sebagaimana
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat
Pasal 14, 15 dan 16, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Gustaf
sebagaimana yang dijelaskan dalam aturan tersebut dan sebagaimana yang
telah disampaikan oleh Gustaf, masih dalam batas – batas membela
kepentingan klien, yang mana tindakan tersebut tidak dapat dituntut baik
pidana maupun perdata
2. Kasus Kekerasan terhadap Sdri. Anum Siregar, kasus ini bermula
ketika Anum Siregar yang merupakan pengacara dari Sdr. Areki Wanimbo
yang merupakan tokoh dewan adat Lani Jaya, yang ditangkap pada tanggal
06 Agustus 2014 oleh Polres Jayawijaya terkait dengan tuduhan tindak
pidana makar. Terkait dengan hal tersebut Anum selaku kuasa hukum dari
Areki Wanimbo mempraperadilankan Kapolres Jayawijaya terkait dengan
proses penangkapan dan penahanan.
Menurut sejumlah organisasi dan LSM itu, sebagaimana informasi dalam
proses praperadilan, tepatnya tanggal 16 September 2014, sekitar pukul
19.30 Wit pasca dilakukannya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri
[PN] Wamena, terjadi peristiwa penikaman oleh Orang Tak Dikenal [OTK]
terhadap Anum Siregar, yang mengakibatkan korban mengalami luka pada
bagian pundak kiri korban. Selain melukai korban, tas korban yang berisi
beberapa dokumen – dokumen catatan proses persidangan dan kartu
identitas milik korban. Terkait dengan peristiwa di atas, beberapa rekan
korban telah memberikan informasi peristiwa tersebut ke pihak
kepolisian, namun tidak ada tindaklanjutnya.
Berdasarkan 2 [dua] peristiwa diatas, mereka menilai bahwa terdapat
ketidakberimbangan dalam proses merespon kasus, yang dilakukan oleh POLRI selaku aparatur penegak hukum, khusnya terkait dengan jaminan perlindungan terhadap pembela HAM dalam melakukan kerja – kerjanya. Kami menilai bahwa pihak kepolisian justru terlihat responsif dalam merespon kasus kriminalisasi terhadap Gustaf Rudolf Kawer, yang dilaporkan Majelis Hakim PTUN Jayapura atas tuduhan tindak pidana kejahatan terhadap Penguasa Umum, sementara pihak POLRI malah terlihat lamban memproses pengungkapan peristiwa kekerasan yang menimpa Sdri. Anum Siregar yang sedang melaksanakan kerja –kerjanya sebagai pembela HAM.
ketidakberimbangan dalam proses merespon kasus, yang dilakukan oleh POLRI selaku aparatur penegak hukum, khusnya terkait dengan jaminan perlindungan terhadap pembela HAM dalam melakukan kerja – kerjanya. Kami menilai bahwa pihak kepolisian justru terlihat responsif dalam merespon kasus kriminalisasi terhadap Gustaf Rudolf Kawer, yang dilaporkan Majelis Hakim PTUN Jayapura atas tuduhan tindak pidana kejahatan terhadap Penguasa Umum, sementara pihak POLRI malah terlihat lamban memproses pengungkapan peristiwa kekerasan yang menimpa Sdri. Anum Siregar yang sedang melaksanakan kerja –kerjanya sebagai pembela HAM.
Terkait dengan hal – hal diatas, LSM itu mendesak kepada pihak Pemerintah dan POLRI, khususnya Kepolisian Daerah Papua, untuk:
Pertama, Pemerintah Indonesia agar memberikan jaminan perlindungan
bagi para pembela HAM di Tanah Papua dalam melaksanakan kerja –
kerjanya, sebagaimana yang telah direkomendasikan dalam ‘Universal
Periodic Review’ pada 2012 terhadap pemerintah Indonesia, serta
memberikan kepastian atas lingkungan yang aman untuk mendukung kerja –
kerja Pembela HAM termasuk jaminan untuk melakukan investigasi
independen dan tidak parsial atas tindak kekerasan terhadap Pembela HAM
dan memastikan adanya proses hukum;
Kedua, Polda Papua agar menghentikan proses kriminalisasi terhadap
Gustaf Rudolf Kawer, mengingat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sdr.
Gustaf masih dalam batas – batas pembelaan terhadap kepentingan klien
sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Advokat;
Ketiga, Polres Jayawijaya untuk segera menindaklanjuti informasi yang
telah disampaikan oleh rekan korban, dan melakukan pengusutan untuk
mengetahui motif tindak kekerasan yang dilakukan terhadap Sdri. Anum
Siregar, hal ini penting untuk memastikan adanya jaminan kepastian hukum
bagi korban secara adil, dan memastikan tidak ada *conflict interest *
pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan kasus ini, dengan posisi
Anum Siregar yang tengah mengajuan Praperadilan terhadap Kapolres
Jayawijaya
Keempat, Polda Papua harus memastikan jaminan perlindungan keamanan
terhadap Pembela HAM di Papua secara maksimal, karena kerja – kerja
ini/dijamin dalam sejumlah instrumen hukum, dan kerja – kerja tersebut
sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum dan HAM khususnya di
Papua.
Jakarta, 19 September 2014 CP:
Zely Ariane 0815.8126.673
Federika Korain 0812.1343.1522
Arif Nur Fikri 0815.1319.0363
Zely Ariane 0815.8126.673
Federika Korain 0812.1343.1522
Arif Nur Fikri 0815.1319.0363
Sumber : Jubi (http://tabloidjubi.com/2014/09/23/pemerintah-indonesia-didesak-lindungi-pembela-ham-di-papua/)

Post a Comment for "Pemerintah Indonesia Didesak Lindungi Pembela HAM di Papua"
Silahkan menanggapi melalui kolom ini dengan bahasa yang santun, link aktif berupa spam dan link p*rno, togel akan dihapus.