SIDANG KASUS MAKAR DI BIAK REPRESIF
Jayapura, 29/10 (Jubi) – Sidang Kasus Makar
dengan Perkara Nomor 58/PID.B/2013/PN BIAK yang menghadirkan terdakwa
Markus Sawias dan Yohanes Boseren yang berlangsung Senin, 28/10 kemarin
berlangsung represif.

Ilustrasi Represifitas Aparat Keamanan (Jubi/ist)
“Situasi sidang cukup represif. Pengamanan di ruang sidang dilakukan oleh anggota TNI berpakaian preman,” ungkap Ivone Tetjuari, salah satu pengacara kasus ini kepada tabloidjubi.com via seluler, Selasa (29/10) siang.
Persidangan Kasus Makar ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Demon Sembiring, Anggota Hakim, Ronald Lauterboom dan Abdul Gafur Bungin. Sedangkan Paniteranya Isak Samuel Fairyo. Dua terdakwa lain yang juga terjerat Pasal Makar dan kepemilikan bahan peledak, senjata dan senjata tajam ini adalah Oktovianus Warnares dan George Simyapen.
“Setelah sidang, teman-teman Tim Pengacara dimintai identitas oleh
pihak aparat yang menjaga proses persidangan tetapi tidak diberikan
karena tidak ada hubungan kerja langsung antara pengacara dengan aparat
keamanan yang menjaga jalannya persidangan,” kata Gustaf Kawer,
pengacara HAM Papua kepada tabloidjubi.com di Waena, Jayapura, Selasa (29/10) siang.
Terkait pelaksanaan persidangan ini, Gustaf Kawer menilai ada kelalaian yang dilakukan hakim karena hakim tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada terdakwa karena sebenarnya penting bagi terdakwa bagi pembelaan dirinya sendiri.
Masih berkenaan dengan persidangan ini, tabloidjubi.com yang menghubungi Demianus Rumbiak, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Papua via seluler tidak dapat tersambung karena tidak aktif. (Jubi/Aprila Wayar)
Sumber : www.tabloidjubi.com
Ilustrasi Represifitas Aparat Keamanan (Jubi/ist)
“Situasi sidang cukup represif. Pengamanan di ruang sidang dilakukan oleh anggota TNI berpakaian preman,” ungkap Ivone Tetjuari, salah satu pengacara kasus ini kepada tabloidjubi.com via seluler, Selasa (29/10) siang.
Persidangan Kasus Makar ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Demon Sembiring, Anggota Hakim, Ronald Lauterboom dan Abdul Gafur Bungin. Sedangkan Paniteranya Isak Samuel Fairyo. Dua terdakwa lain yang juga terjerat Pasal Makar dan kepemilikan bahan peledak, senjata dan senjata tajam ini adalah Oktovianus Warnares dan George Simyapen.
Terkait pelaksanaan persidangan ini, Gustaf Kawer menilai ada kelalaian yang dilakukan hakim karena hakim tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada terdakwa karena sebenarnya penting bagi terdakwa bagi pembelaan dirinya sendiri.
Masih berkenaan dengan persidangan ini, tabloidjubi.com yang menghubungi Demianus Rumbiak, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Papua via seluler tidak dapat tersambung karena tidak aktif. (Jubi/Aprila Wayar)
Sumber : www.tabloidjubi.com
Post a Comment for "SIDANG KASUS MAKAR DI BIAK REPRESIF"
Silahkan menanggapi melalui kolom ini dengan bahasa yang santun, link aktif berupa spam dan link p*rno, togel akan dihapus.