NEGARA, KEBEBASAN DAN KESETARAAN
PERGOLAKAN PAPUA
“Tinjauan Sosiologi-Politik”
Oleh
Fakta mengenai rontoknya rasa persatuan dan kesatuan oleh daerah-daerah yang
terintegrasi dalam Negara kesatuan republic Indonesia kini tengah menjadi
persoalan yang kian rumit saja, problematika ini tentu saja di karenakan
persoalan di tataran sosio-politik yang tidak seimbang, fleksibel terutama
dalam mengakomodir semua kepentingan lapisan masyarakat oleh Negara. Salah satu
dari polemic dan problematika tersebut ialah persoalan papua, saya mencoba
untuk melakukan pendekatan sosio-politik sebagai salah satu upaya untuk
mendapatkan pemahaman yang sedalam-dalamnya mengenai problematika pergoalakan
di papua yang volumenya semakin bertambah dewasa ini, juga sekaligus
mendapatkan suatu kemungkinan solusi yang sekiranya melalui refleksi serta
penyegaran perspektif dan cara pandang kita.
Suatu konsepsi dan sudut pandang
§ Sosiologi
hal penting yang
perlu digaris bawahi dari sub-pembahasan ini ialah, merumuskan suatu definisi
sosiologi yang berlaku umum bukan maksud utama dari tulisan ini, yang saya
bicarakan disini ialah sosiologi sebagai suatu ilmu empiris, dengan sedikit
catatan historis dan sebagaimana soerjono soekamto dalam bukunya mengemukakan
bahwa sosiologi sebagai ilmu pengetahuan murni dalam rangka mendapatkan
pemahaman sedalam-dalamnya mengenai kondisi masyarakat. Mengingat persoalan di
papua ialah persoalan mengenai hakikat social-politik yakni manusia dalam
masyarakat, masyarakat dalam Negara.
Baiklah di mulai
dengan sedikit catatan historis tentang asal-usul mengenai istilah tersebut.
Ialah August Comte (1798-1857), orang yang pertama kali menggunakan istilah
tersebut pada tahun 1839, sebelumnya August Comte menggunakan istilah “fisika
social” mengenai manusia dan masyarakat, akan tetapi karena istilah tersebut
sudah digunakan oleh Quetelet, ahli matematika dari belgia, untuk menunjuk
studi statistika tentang gejala moral (1836), maka Comte kemudian menggantinya
dengan istilah sosiologi.
Gagasan-gagasan
ataupun konsepsi tentang ilmu kemasyarakatan sebetulnya telah di mulai sejak
jaman yunani kuno, filsuf-flsuf besar di jaman itu seperti plato dan
aristoteles telah berbicara tentang masyarakat dan Negara, namun umumnya
gagasan-gagasan tersebut masih sangat normative, artinya dengan
gambaran-gambaran mengenai masyarakat dan Negara yang baik. Sementara di
Indonesia sendiri perkembangan disiplin ilmu sosiologi sendiri telah di mulai
sejak pecahnya revolusi fisik (soerjono soekanto-sosiologi suatu pengantar),
seiring lahirnya kaum sosialis yang mempunyai peran penting terhadap revolusi
Indonesia
Oleh karenanya, perlu
bagi kita untuk membedakan antara sosiologi dan sosialisme, yang tidak saya
inginkan menjadi kekeliruan pemaknaan serta permainan kata semata mengenai ke
dua istilah tersebut. Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan yang kategoris, murni
abstrak, umum, rasional, empiris dan sosialisme sebagai suatu paham atau
gagasan sebagai landasan perspektif untuk melakukan tindakan-tindakan ke arah
perubahan, khususnya mengenai kelas-kelas dalam masyarakat, yang umummnya
menjadi pemicu peperangan yang lebih tepat kita kategorikan sebagai salah satu
penyebab dari sengketa ideology. Ini Nampak mudah tapi sebetulnya sulit
membedakannya, sama halnya dengan komunisme sebagai sebagai suatu filsafat
politik dengan komunisme sebagai suatu system ekonomi yang sering disebut
sebagai “sosialisme” dengan semboyannya “setiap orang memberikan sesuai dengan
kemampuannya, dan setiap orang memperoleh sesuai dengan kebutuhannya”.
§ Politik
Istilah “politik”
kini bukan lagi sesuatu yang asing di telinga kita, sebagai istilah yang acap
kali di gunakan untuk menterjemahkan secara praktis mengenai kondisi yang
terjadi dalam masyarakat, kiranya inilah yang mendasari bagaimana suatu opini
dan fakta kemudian di gabungkan sehingga semakin keruhlah substansi dan esensi
dari politik itu sendiri. Maka menjadi perlu untuk meletakan kembali politik
pada pengertian substansi dan esensinya, sejatinya politik ialah tentang
kekuasaan dan otoritas, sebagai kekuatan dan kewenangan, ia di bangun dari
kebutuhan kepentingan-kepentingan dalam konteks Negara berarti berhubungan
dengan kepentingan masyarakat.
Sebagian besar para
sarjana politik menaruh perhatian khusus pada lembaga-lembaga legislative,
eksekutif, partai politik dan kelompok-kelompok kepentingan (Rafael raga
maran). Yang menjadi focus dari sub-pembahasan ini ialah mendapatkan mencoba
menemukan arti berbeda terkait persoalan papua, dengan kata lain saya ingin
melihat dari kacamata politik sebagai suatu sudut pandang yang berbeda terhadap
persoalan papua. Sebab pada hakekatnya setiap manusia memiliki kepentingan,
demikianpun dengan masyarakat juga Negara.
Politik
sebagaimana dunia terjebak dalam polemicnya yang tak terhindarkan, ini di
sebabkan karena pada umumnya orang melihat adanya hubungan antara paham
politik, ontology, dan antropologi kefilsafatan disebabkan oleh
struktur-struktur politik yang scupnya luas. Menurut hemat saya politik sebagai
sudut pandang melingkupi Negara, persamaan/kesetaraan dan kebebasan/merdeka.
Akan tetapi perlu saya tegaskan ialah suatu filsafat politik selalu didasarkan
pada teori metafisika dan epistimologi yang bulat, agar tidak terjadi
kekeliruan maka perlu juga memperhatikan pandangan-pandangan dibidang aksiologi
(memperhatikan masalah nilai), terutama sekali menyangkut suatu cita-cita
politik.
Sosiologi – politik
Sebagai perspektif
Didalam kenyataan, bahwa belum ada suatu teori umum tentang sosiologi-politik
yang disepakati dan diterima oleh semua sarjana terkait mengenai rumusannya,
akan tetapi metode dan pendekatan ke arah tersebut beragam sekali, ini karena
pada kenyataannya senantiasa ambivalen, disini saya mengambil posisi pada model
pendekatan dan pemahaman secara komparatif, yakni tentang gejala-gejala
social-politik dari suatu masyarakat dengan menekankan lebih ke fenomena dimana
dunia ini selalu terseret dalam berbagai pertikaian dan peperangan, tataran itu
diantaranya :
- Ideology
- Politik
- Social
budaya
- Ekonomi
- HanKam
- Manusia
Dalam tataran yang saya sebutkan di atas, bagi
saya perlu landasat filsafat, memilahnya menurut substansi dan esensinya :
-
Filsafat social ialah sebagai usaha untuk mendapatkan jawaban dan arah atas
problematika social, bentuknya berupa kritik terhadap proses social dengan
menunjuk prinsip-prinsip yang mendasarinya, yakni terkait dengan struktur dan
fungsi lembaga social.
-
Filsafat politik ialah mendapatkan pemahaman atas sistematika mengenai tujuan
pemerintah dan bukan bagaimana fungsi pemerintah.
Dengan demikian saya
kira sudah cukup jelas pembagian esensi kedua istilah tersebut termasuk saling
terkaitnya sebagai suatu perspektif, konsepsi dan sudut pandang, guna mencoba
melakukan analisa terhadap persoalan papua. Maka perlu bagi saya mengemukakan
beberapa pertanyaan pengantar, yakni; apakah persoalan papua adalah mengenai
pelanggaran HAM? Perihal apa yang menyebabkan pergolakan di papua terus
meningkat dari tahun ke tahun? Terkait Freeport, apakah ini berarti pergolakn
di papua telah terintervensi kepentingan kelompok tertentu? Apakah pergolakan
ini bisa disebut sebagai kehendak sejarah menuju untuk papua merdeka? Apakah
pemberontakan OPM adalah gejala revolusi? Mengapa begitu banyak sekali
kelompok-kelompok perjuangan kebebasan di papua? Dimanakah peran Negara?
Terkait kebebasan dan kemerdekaan, manakah yang menjadi hak papua? Lalu apakah
kesetaraan hanyalah wacana? Ataukah Negara hanya milik sekelompok RAS tertentu?
Beberapa pertanyaan umum tadi hanyalah sedikit dari banyak pertanyaan dari
persoalan, yang sebetulnya jauh lebih dalam rakyat papua sendiri hidup dengan
pertanyaan-pertanyaan mengenai masa depan anak cucu mereka kelak. Pemerintah
Indonesia menyatakan bahwa wilayah tersebut memilih untuk dimasukkan ke dalam
Republik Indonesia dengan referendum yang dikenal sebagai “Tindakan Pemilihan Bebas”
pada tahun 1969. Pernyataan ini ditolak oleh para pendukung organisasi yang
menuduh Tindakan Pemilihan Bebas tidak sukarela dan tidak mewakili populasi
mayoritas penyuara kebebasan.
Terkait hal tersebut, perlu kiranya untuk
mengkaji kebebasan atau juga kemerdekaan terlebih dahulu;
Negara, kebebasan-kemerdekaan, dan hak rakyat
§ kebebasan ontologis
dan kebebasan sosio-politik
sejumlah besar
sengketa yang timbul diantara penganut ideology-ideology politik dan ekonomi
berpusat pada sekitar pengertian mengenai “kemerdekaan”. Pemaknaan ini perlu
dilandaskan pada gagasan pokok mengenai kebebasan dan atau kemerdekaan
tersebut, sebagaimana penjelasan saya di awal tulisan ini, ialah “seseorang
dikatakan bebas ataupun merdeka apabila ia sendiri yang menentukan tujuan dari
urusan-urusan serta perbuatannya, yang berarti ia mandiri”.
Pergolakan di
papua salah satunya ialah mengenai perjuangan kebebasan, sebagai bentuk kritik
terhadap kelas-kelas dalam konteks ke negaraan. Mengakui kebebasan dalam arti
ontologism tidak berarti ada kemerdekaan dalam arti politik, akan tetapi hal
semacam itu mungkin ada, sebagaimana di awal tulisan, bahwa kebebasan dalam
arti ontologism di lawankan dengan determinisme, artinya kebebasan tersebut
bebas secara pilihan, akan tetapi tidak dalam menentukan nasib sendiri,
sebagaimana kemerdekaan dalam arti politik di lawankan dengan perbudakan.
Populasi
masyarakat papua yang sebagian besar adalah masyarakat tradisional, dengan
budaya serta ke arifan localnya telah mengundang kelompok-kelompok yang
memiliki kepentingan untuk mengeksplorasi kekayaan alamnya yang berlimpah,
Freeport adalah salah satu contoh nyata. Ironi ini di perparah oleh kondisi
masyarakat yang mulai ter stigmatisasi. Sementara itu di barisan kaum
intelektual putra-putri papua sendiri pun mengalami kebuntuan untuk mendamaikan
perseteruan yang terjadi pada lapisan masyarakat modern dan tradisional, setiap
suku memiliki bahasa masing-masing, ini menjadi halangan dan tantangan
sekaligus juga cambuk bagi barisan intelektual Papua yang hendak melakukan
sosialisasi politik mengenai kebebasan dan kehendak bersama.
Yang perlu
dipahami bersama ialah ketika manusia mulai membentuk kelompok-kelompok maka
dengan demikian telah terjadi pembatasan terhadap kepentingan individual, lebih
mengedepankan kepentingan kelompok yang dibentuk tersebut, dari kelompok
tersebut kemudian membentuk suatu Negara melalui gerakan-gerakan social,
gerakan pembaharu, maka dengan demikian telah membatasi kepentingan individual
juga masyarakat yang tadinya adalah kelompok-kelompok. Artinya saat kehendak
untuk bernegara itu terealisasikan maka sejatinya kebebasan ataupun kemerdekaan
tadinya yang mendasari gerakan social juga gerakan pembaharu tadi menjadi
terbatas dan ditentukan sesuai dengan asas kebutuhan ataupun kepentingan
mayoritas.
Pertanyaannya
ialah, mengapa gerakan social/pembaharu papua sangat menginginkan tujuan social
dan politiknya tercapai dan yakin bahwa mereka dapat mencapainya? Apakah ini
keinginan mayoritas rakyat papua? Ataukah kelompok kepentingan yang telah
terintervensi oleh berbagai kepentingan yang memboncengi gerakan tersebut?
Orang kebanyakan akan menjawab ini sebagai suatu “dendam sejarah”, namun orang
kebanyakan juga akan dibingungkan dengan oleh siapa ini dilakukan? Jika di
kaitkan dengan protes warga kulit hitam pada tahun 1960-an di amerika serikat,
menurut anggapan beberapa sosiolog, ialah akibat dari peningkatan kesadaran
akan arti kerugian relative dikalangan warga kulit hitam, mereka mengalami
adanya jurang antara apa yang actual mereka miliki dan apa yang mereka harapkan
dan rasakan sebagai hak mereka.
Umumnya
gerakan-gerakan social/pembaharu muncul sebagai suatu fenomena modern, yang
lahir bersamaan dengan perkembangan demokrasi modern setelah revolusi amerika
dan prancis (abad ke 18), melahirkan banyak intelektual yang memperjuangkan
demokrasi, runtuhnya komunisme dan kolonialisme eropa barat dan timur adalah
bukti semakin banyak kesadaran akan hak-hak mengenai kebebasan dan kemerdekaan.
Demikian pun yang terjadi dengan Indonesia, sebagai salah satu Negara yang
berhasil melakukan revolusi melalui gerakan-gerakan perjuangan dalam bentuk
fisik oleh rakyat dipadukan dengan perjuangan intelektual pemudanya.
Menjadi ironi
yang memilukan ialah dalam perjalanannya yang kemudian melahirkan reformasi,
setiap pemerintahan di bangsa ini masih belum menemukan cara efektif untuk
merawat setiap wilayahnya, hal itu dibuktikan dengan lepasnya timor-timur, juga
pergolakan yang terjadi di aceh, riau, Maluku dan papua yang hingga kini
menjadi semakin kompleks polemiknya. Fakta mengenai papua sudah sedemikian
nyatanya, mudahnya akses mengenai informasi pelanggaran-pelanggaran HAM di
papua menjadi contoh riil akan ketidak harmonisan Negara dengan wilayahnya,
demikianpun dengan hak-hak rakyat yang tidak di peroleh secara total bahkan
sudah di berlakukan OTSUS sekalipun.
Negara secara
prinsip ketatanegaraan dengan otoritasnya akan melaksanakan dua fungsi
pengawasannya yakni :
1.) Control A-priori
(preventif)
2.) Control A-posteriori
(represif)
terlihat jelas pada penyelesaian pergolakan
yang terjadi di papua, melalui tahapan serta perangkatnya untuk
mengkonfigurasikan fungsi tersebut seperti :
a.) Operasi langsung (direct
operatione)
b.) Pengendalian langsung
(direct control)
c.) Pengendalian tak
langsung (indirect control)
d.) Pemengaruhan langsung
(direct influence)
e.) Pemengaruhan tak
langsung (indirect influence)
Ini serta merta tidak
bisa di pandang dipandang sebagai kepentingan NKRI semata sebab Negara lain pun
akan melakukan hal yang sama, terkait dengan asetnya yang ada di wilayah papua.
Mengapa ini menjadi persoalan yang bukan saja mengenai Negara dalam menjaga
wilayahnya akan tetapi juga betapa ini menjadi keruh dan samar/kabur mengenai
solusi apa yang hendak di upayakan Negara serta landasan apa yang sekiranya
patut menjadi alasan penting tercapainya kebebasan dan kemerdekaan di papua,
sementara kebebasan dalam bentuk ontologism bukan berarti kemerdekaan secara
politik, karena pada hakikatnya ketika papua merdeka sekalipun maka dengan
demikian telah terjadi pilihan yang didalamnya berlaku pembatasan atau lebih
tepat disebut penentuan atas pilihan tersebut, dikarenakan harus menjalani
kepentingan mayoritas yang memperjuangkan kemerdekaan dari papua itu sendiri.
Sebuah langkah harus
diambil ditengah kenyataan mengenai perubahan politik dan konflik, Negara harus
mengakui setiap perubahan politik lewat siklus lima tahun pergantian rezim
seringkali dalam melasanakan fungsi A-posteriori (represif) masih menggunakan
cara-cara kekerasan, berbagai studi menunjukan dampaknya, baik secara sistemik
maupun emosional. Demikian yang terjadi di papua, selalu terlihat langkah
represif tersebut, hal ini memungkinkan rekayasa pemengaruhan tak langsung
(indirect influence) oleh pihak ketiga yag bisa berasal dari intern instrument
Negara juga dari luar instrument Negara.
Pergolakan yang
terjadi di papua mengindikasikan telah terjadi ketidak puasan politik baik
dalam skala besar maupun skala kecil, jurang yang terbuka lebar tumbuh subur di
lapisan social dan ekonomi, pressure yang dilakukan oleh gerakan-gerakan
perjuangan di papua menjadi sangat beralasan, dan menjadi salah satu factor
dimana kualitas demokrasi NKRI masih sangat jauh dari kemungkinan baru.
mengutip tulisannya Tocqueville dalam democary in America berargumentasi bahwa
demokratiasi dirawat bukan hanya melalui struktur konstitusionalnya, melainkan
juga melalui kemakmuran ekonominya, tata kelakuan, adat kebiasaan, dan
kepercayaan regiligius.
Dengan demikian dapat di takar dengan jelas
alasan dari kelompok perjuangan tersebut serta peran Negara dan Negara lain
terkait kepentingannya di wilayah papua, ini juga berarti warning bagi
perjuangan dan gerakan pembaharu disana.
§ Demokrasi pluralistic,
interaksi, landasan dan orientasi ideologis
Negara kesatuan
republic Indonesia ialah Negara plural, yang terdiri dari pulau pulau dengan
keseragaman budaya serta ke arifan localnya, oleh karenanya system demokrasi
harus di pahami sebagai demokrasi pluralistic, inilah yang perlu di
konfigurasikan Negara didalam menjalankan fungsinya, akan tetapi pemahaman
seperti ini tidak dimiliki oleh sebagian besar elit politik dinegeri ini.
Adapun interaksi
sebagai salah satu perangkat sosialisasi menjadi tumpul di sebabkan kemampuan
diplomasi Negara yang tak sanggup menyentuh level bawah, banyak penelitian
mengenai masyarakat tradisional terutama suku-suku yang ada di papua, bahwa
sebagian besar dari etnis tersebut tidak mengenal NKRI, dan bahkan mereka hidup
dengan prinsip-prinsip hukum alam. Sementara itu pembedaan ras didalam
pergaulan social pun telah mengindikasikan bahwa NKRI hanya dimiliki oleh ras
tertentu.
Sosialisasi
politik sebagai interaksi yang gagal ini kemudian membuat jurang terciptanya
kelas-kelas dalam social dan ekonomi didalam masyarakat papua, sekaligus
memangkas hak-hak asasi rakyat, seperti pendidikan dan kesempatan mengembangkan
ekonominya secara progress. kapitalisasi di sector penting ekonomi papua memicu
intelektual papua melakukan kritik terhadap Negara. Demikianpun dengan
kewajiban Negara membangun pendidikan di papua, kurikulum yang tidak mengikuti
perkembangannya, pembangunan fisik gedung-gedung sekolah tidak merata dan
cenderung di monopoli, kondisi ini tidak hanya terjadi di papua akan tetapi
hampir di seluruh provinsi di negeri ini sarat dengan monopoli, ini menandakan
bahwa Negara sebagai suatu kekuatan kedaulatan rakyat kini seperti hanya milik
segelintir orang dengan kepentingannya.
Memang
ada proses, akan tetapi ketik proses itu semakin mengarahkan rakyat ke arah
penderitaan maka berarti proses yang di tempuh telah keluar dari esensi
pembangunan, karena perlu ke arifan bagi generasi pembangun agar pembangunan
itu menjadi proses yang di hormati oleh rakyat. Demokrasi pluralistic
sesungguhnya merupakan harusnya di sadari Negara untuk memprakarsai tindakan
kolektif secara langsung, bisa dibangun lewat ketrampilan intelektual yang
sanggup berinteraksi dan melakukan sosialisasi politik di lapisan bawah, atau berkaitan
dengan segmen-segmen tertentu dari masyarakat yang menghendaki perubahan.
Sementara itu di sudut reproduksi budaya di
papua sendiri tengah mendapat tantangan dari apa yang di sebut “counter
culture” = budaya tandingan, dalam hal ini krisis legitimasi telah terjadi
seiring runtuhnya nilai-dan norma didalam masyarakat, yang berarti kehilangan
kekuatan persuasifnya, di akibatkan juga dari dominasi politik kepentingan
pusat ke daerah papua yang diskriminatif. Dan pada akhirnya polemic pergolakan
papua ini akan bermuara pada yang namanya REVOLUSI, kehendak dan keinginan
untuk bebas secara social, dan merdeka secara politik.
Hadirnya
gerakan-gerakan perjuangan ke arah tersebut sebetulnya telah berlangsung cukup
lama, koneksinya pun semakin menguat di level diplomasi internasional, ini
adalah kehendak sejarah, telah ada korban jiwa, telah ada catatan hitam atas di
penggalnya hak-hak asasi rakyat, telah ada darah yang tertumpah dan menjadi
dendam sejarah, pendekatan penyelesaian konflik yang sarat dengan cara-cara
kekerasan seperti mengajarkan kita mengenai membangun bangsa dengan
militerisme, belum sembuh luka orde baru akan tetapi papua terus menelannya
sebagai takdir sejarah, kini sebagai rakyat yang tertindas papua berhak untuk
ada dalam irama kebebasan menentukan nasib sendiri, namun bukanlah mudah
membawa kebebasan kedalam ranah kemerdekaan, sebab butuh proses yang namanya
menemukan landasan serta orientasi ideologis terlebih dahulu.
Ketika keinginan untuk memisahkan diri dari
wilayah NKRI itu menjadi bulat secara mayoritas maka Negara sejatinya harus
menghormatinya, ketika upaya diplomasi berupa sosialisasi-politik gagal,
jaringan ekonomi yang sepihak, serta monopoli kekuasaan itu semakin menjadi
tradisi Negara demokrasi pluralistic maka revolusi perlu di lakukan, dan papua
telah mengambil suatu langkah untuk memperjuangkan kemungkinan baru bagi masa
depannya kelak.
Suatu gerakan social yang bertujuan untuk revolusi di segala aspek kehidupan
rakyat haruslah di landaskan pada ideologi, dan landasan tersebut harus di
bangun bersama secara kolektif, agar orientasinya jelas dan mampu
memperjuangkan seluruh kepentingan rakyat didalamnya. Perjuangan
gerakan-gerakan social di papua umumnya belum punya landasan ideologis ini,
akibatnya seringkali terjadi benturan antara kelompok pejuang dan rakyat sipil
yang tidak tahu menahu mengenai tujuan kelompok pejuang tersebut.
Koordinasi serta interaksi menjadi penting,
terutama sekali sanggup menyentuh lapisan tradisional masyarakat papua. Belajar
dari sejarah agar dapat membaca dan melaksanakan kehendak sejarah, ungkapan ini
jelas bahwa orientasi ideologis adalah alasan dan landasan perekat semua
element rakyat papua, juga menjadi penentu identitas gerakan perjuangan
tersebut, ketika di intern rakyat telah menjadi padu menuju kemerdekaan maka
langkah selanjutnya ialah membangun diplomasi dengan dunia internasional, tentu
langkah yang bijak apabila di pusatkan pada Negara-negara sosialis, sebab pada
umumnya politik pintu terbuka (open door policy) yang di canangkan soeharto
alhasil membuka lebar gerbang bagi capitalism di segala bidang. Kiranya ini
yang perlu di perhatikan dengan teliti oleh gerakan pejuang, agar perjuangan
tersebut tidak diboncengi dan benar-benar pure sebuah perjuangan, agar menjadi
pelajaran sejarah bagi peradaban Indonesia ke depan.
Dengan
demikian sampailah tulisan ini pada kesimpulan terlepas tulisan ini di nilai
sebagai pro terhadap gerakan perjuangan di papua ataukah tinjauan ilmiah
mengenai persoalan papua maka saya tegaskan bahwa tulisan ini adalah
kegelisahan mengenai keduanya, yakni kecintaan kepada NKRI dan penghormatan
terhadap cita-cita social-politik dan mimpi kebebasan serta kemerdekaan oleh
rakyat papua. Keduanya punya alasan ilmiah baik sebagaimana di uraikan dalam
tulisan ini, dan semoga kita menjadi semakin paham bahwa “yang benar menurut
Negara ialah pembatasan mengenai kebebasan rakyat terkait pilihannya, dan yang
baik untuk rakyat ialah kemerdekaan di segala aspek kehidupannya”.
Sumber : Jong Sulawesi

Post a Comment for "NEGARA, KEBEBASAN DAN KESETARAAN"
Silahkan menanggapi melalui kolom ini dengan bahasa yang santun, link aktif berupa spam dan link p*rno, togel akan dihapus.