Pengusaha Inggris Minta Jokowi Batalkan Eksekusi
Pengusaha Inggris Minta Jokowi Batalkan Eksekusi Mati Terpidana Kasus Narkoba
Richard Branson, pengusaha asal Inggris,
meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan rencana eksekusi mati
bagi para terpidana kasus narkotika. Richard, bersama beberapa rekannya,
menuliskan surat kepada Jokowi untuk memohon pengampunan bagi para
terpidana mati.
"Bapak Presiden, kami berharap Bapak akan mempertimbangkan permohonan
kami untuk mengampuni orang-orang yang akan dieksekusi mati," tulis
Richard dalam suratnya kepada Jokowi, seperti dikutip dari Virgin.com, Rabu (11/3/2015).
Richard yang merupakan anggota Komisi Global Antinarkoba
mengungkapkan bahwa hukuman mati adalah sebuah bentuk hukuman yang tidak
manusiawi, yang telah terbukti berkali-kali gagal memberi rasa takut
melakukan tindak pidana.
Selain itu, Richard mengatakan, hukuman mati sebenarnya mencabut
kesempatan pengampunan bagi terpidana yang telah menunjukkan pertobatan.
Ia mengatakan, beberapa terpidana yang akan dieksekusi mati kebanyakan
adalah mereka yang baru menginjak usia dewasa ketika terbukti bersalah.
Menurut Richard, dengan melihat penyalahgunaan narkotika dalam aspek
kesehatan dan bukan sebagai masalah pidana, hal itu sebenarnya dapat
memperbaiki masalah peredaran narkoba di Indonesia secara drastis. Hal
itu telah terbukti efektif di negara-negara lain, khususnya seperti
Portugal.
Ia menambahkan, negara-negara yang masih menjalankan eksekusi mati
atas kasus narkoba belum dapat melihat adanya penurunan transaksi
peredaran narkotika. Perdagangan narkoba masih tetap ada dan tidak
terpengaruh oleh adanya ancaman hukuman mati.
Melalui suratnya, Richard menawarkan untuk bertemu langsung dengan
Presiden Jokowi guna membahas lebih mendalam mengenai alasan pengampunan
bagi para terpidana mati.
"Apabila memang hal ini dapat membantu, kami dengan senang hati dapat
datang ke Indonesia untuk membahas hal ini dengan Bapak Presiden dan
administrasi Bapak," kata Richard.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebelumnya menyatakan, persiapan di Pulau Nusakambangan,
Cilacap, sebagai tempat eksekusi para terpidana mati, telah mencapai 100 persen. Waktu eksekusi mati tinggal menunggu keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati
kasus narkoba yang akan dieksekusi, yakni
Andrew Chan (warga negara
Australia),
Myuran Sukumaran (Australia),
Raheem Agbaje Salami
(Nigeria),
Zainal Abidin (Indonesia),
Serge Areski Atlaoui (Perancis),
Rodrigo Gularte (Brasil),
Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa
(Nigeria),
Martin Anderson alias Belo (Ghana),
Okwudili Oyatanze
(Nigeria), dan
Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Sumber : http://nasional.kompas.com/

Post a Comment for " Pengusaha Inggris Minta Jokowi Batalkan Eksekusi "
Silahkan menanggapi melalui kolom ini dengan bahasa yang santun, link aktif berupa spam dan link p*rno, togel akan dihapus.